Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua "Association of the Indonesia Tour and Travel" (Asita) Bali Bagus Sudibya mengusulkan biro perjalanan wisata agar masuk dalam daftar hitam investasi, sehingga tidak dimungkinkan lagi dikeluarkan izin untuk BPW yang baru.
"Biro perjalanan wisata atau BPW ilegal saat ini menjamur tanpa bisa terkontrol. Oleh karena itu perlu ada tindakan tegas dan penataan kembali mengenai keberadaannya," kata Sudibya di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, keberadaan BPW ilegal di Pulau Dewata sangat mengkhawatirkan, karena banyak yang melakukan praktik tanpa legalitas, sehingga sangat merusak tatanan persaingan BPW dan citra pariwisata Bali.
Menurutnya, adanya kesepakatan dengan pemerintah provinsi untuk melakukan penataan dan penertiban, merupakan langkah awal yang harus segera dilakukan.
"Harus segera dilakukan pendataan. Berapa jumlah keperluan BPW, termasuk juga yang berizin yang aktif dan tidak aktif, serta berapa yang aktif tapi ilegal," kata lelaki asal Kabupaten Karangasem itu.
Dikatakan, pihak industri akan membuat penelitian untuk rekomendasi mengenai BPW untuk wilayah Bali.
"Kami akan menghitung berapa idealnya BPW yang beroperasi di Bali. Data ini penting agar tidak kelebihan BPW yang akan berdampak pada persaingan tidak sehat. Contohnya seperti hotel, akupansi di Bali saat ini hanya 50-60 persen. Artinya ada 40-50 persen kamar hotel di Bali tidak bisa dijual," kata Sudibya.
Setelah ada data yang valid, maka akan dijadikan pertimbangan untuk bersurat kepada Presiden dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Jika memang sudah kelebihan BPW, kata dia, diharapkan pemerintah pusat memasukan BPW dalam daftar hitam investasi.
"Kami minta agar BPW bisa masuk dalam daftar investasi hitam, sehingga tidak ada lagi izin baru yang keluar," kata Sudibya yang juga pengusaha dan praktisi pariwisata.
Ia menilai, ketidaktegasan penegakan hukum menjadi salah satu penyebab menjamurnya BPW ilegal. Banyak pihak pura-pura tidak mengetahui aturan dan melakukan praktek ilegal angkutan wisata. Praktik berjualan lewat internet yang makin menjamur dalam sektor pariwisata juga harus diwaspadai.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Bali Ida Bagus Kade Subhiksu menjelaskan, banyak BPW yang hanya sekadar memiliki izin namun operasionalnya tidak jelas.
Hasil pantauan Dinas Pariwisata Bali banyak ditemukan alamat BPW yang tidak jelas, pindah alamat, tidak beroperasi dan sebagainya. Pendataan ini dilaksanakan selama sebulan pada Juli 2010.
Setelah di data ulang ternyata banyak BPW yang beralih usaha, seperti menjadi apotek, salon, toko, art shop dan rumah tangga. Bedasarkan temuan tersebut, 351 BPW statusnya tidak jelas, sebanyak 91 unit sudah tidak aktif.
"Kami siap melakukan pembinaan sesuai ketentuan Perda Bali Nomor 1 Tahun 2010, Kepmen Parpostel Nomor KM.10/PW.102/MPPT-93 dan UU RI Nomor 10 Tahun 2009," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Biro perjalanan wisata atau BPW ilegal saat ini menjamur tanpa bisa terkontrol. Oleh karena itu perlu ada tindakan tegas dan penataan kembali mengenai keberadaannya," kata Sudibya di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, keberadaan BPW ilegal di Pulau Dewata sangat mengkhawatirkan, karena banyak yang melakukan praktik tanpa legalitas, sehingga sangat merusak tatanan persaingan BPW dan citra pariwisata Bali.
Menurutnya, adanya kesepakatan dengan pemerintah provinsi untuk melakukan penataan dan penertiban, merupakan langkah awal yang harus segera dilakukan.
"Harus segera dilakukan pendataan. Berapa jumlah keperluan BPW, termasuk juga yang berizin yang aktif dan tidak aktif, serta berapa yang aktif tapi ilegal," kata lelaki asal Kabupaten Karangasem itu.
Dikatakan, pihak industri akan membuat penelitian untuk rekomendasi mengenai BPW untuk wilayah Bali.
"Kami akan menghitung berapa idealnya BPW yang beroperasi di Bali. Data ini penting agar tidak kelebihan BPW yang akan berdampak pada persaingan tidak sehat. Contohnya seperti hotel, akupansi di Bali saat ini hanya 50-60 persen. Artinya ada 40-50 persen kamar hotel di Bali tidak bisa dijual," kata Sudibya.
Setelah ada data yang valid, maka akan dijadikan pertimbangan untuk bersurat kepada Presiden dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Jika memang sudah kelebihan BPW, kata dia, diharapkan pemerintah pusat memasukan BPW dalam daftar hitam investasi.
"Kami minta agar BPW bisa masuk dalam daftar investasi hitam, sehingga tidak ada lagi izin baru yang keluar," kata Sudibya yang juga pengusaha dan praktisi pariwisata.
Ia menilai, ketidaktegasan penegakan hukum menjadi salah satu penyebab menjamurnya BPW ilegal. Banyak pihak pura-pura tidak mengetahui aturan dan melakukan praktek ilegal angkutan wisata. Praktik berjualan lewat internet yang makin menjamur dalam sektor pariwisata juga harus diwaspadai.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Bali Ida Bagus Kade Subhiksu menjelaskan, banyak BPW yang hanya sekadar memiliki izin namun operasionalnya tidak jelas.
Hasil pantauan Dinas Pariwisata Bali banyak ditemukan alamat BPW yang tidak jelas, pindah alamat, tidak beroperasi dan sebagainya. Pendataan ini dilaksanakan selama sebulan pada Juli 2010.
Setelah di data ulang ternyata banyak BPW yang beralih usaha, seperti menjadi apotek, salon, toko, art shop dan rumah tangga. Bedasarkan temuan tersebut, 351 BPW statusnya tidak jelas, sebanyak 91 unit sudah tidak aktif.
"Kami siap melakukan pembinaan sesuai ketentuan Perda Bali Nomor 1 Tahun 2010, Kepmen Parpostel Nomor KM.10/PW.102/MPPT-93 dan UU RI Nomor 10 Tahun 2009," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010