Negara (Antara Bali) - Pengacara anggota DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara yang menjadi tersangka dugaan korupsi BBM bersubsidi, mengeluhkan kinerja polisi yang dinilai tebang pilih.
"Beberapa waktu lalu, klien kami melaporkan pemalsuan tanda tangannya untuk mengurus rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Pemkab Jembrana. Hingga saat ini respon polisi terhadap laporan tersebut, kami anggap mengecewakan," kata I Made Merta Dwipa Negara, pengacara Sueca, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dilaporkan kliennya ke Polres Jembrana tanggal 27 Oktober, dengan melampirkan dua dokumen yang berisi tanda tangan asli Sueca Antara.
Pihak pelapor menduga, pemalsuan ini dilakukan IS, salah seorang karyawan UD Suka Maju, milik ayah Sueca Antara.
"Polisi memang sempat memeriksa saksi, tapi setelah itu mandeg. Padahal pengungkapan kasus pemalsuan tanda tangan ini, menjadi kunci untuk membuktikan klien kami tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi," kata Ida Bagus Panca Sidarta, pengacara Sueca lainnya.
Menurutnya, jika benar tanda tangan anggota DPRD dua periode ini dipalsu, maka tuduhan kasus korupsi terhadapnya otomatis tidak terbukti, karena ia tidak mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi.
Dua pengacara ini juga mengatakan, alasan penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, kalau dokumen yang diduga dipalsukan tanda tangannya ada dalam berkas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini mulai menjalani sidang untuk kasus yang sama, kurang tepat.
"Polisi harusnnya koordinasi dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali untuk mendapatkan dokumen tersebut, karena dua kasus ini saling berhubungan. Kami harap aparat penegak hukum tidak tebang pilih, dulu waktu memeriksa dugaan korupsi klien kami serius, tapi sekarang terkesan kurang maksimal," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra saat dikonfirmasi membantah pihaknya tebang pilih dalam kasus ini.
Menurutnya, untuk kasus dugaan korupsi Sueca Antara, penyidik sudah menempuh seluruh prosedur, mulai pengumpulkan bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan lain-lain.
Sementara terkait laporan pemalsuan tanda tangan, ia mengaku, belum bisa menangani lebih lanjut, karena yang bersangkutan belum menyerahkan dokumen yang diduga dipalsu.
"Harusnya dia yang menunjukkan dokumen mana yang dipalsu, untuk mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Masak kami yang harus mencarinya," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Beberapa waktu lalu, klien kami melaporkan pemalsuan tanda tangannya untuk mengurus rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Pemkab Jembrana. Hingga saat ini respon polisi terhadap laporan tersebut, kami anggap mengecewakan," kata I Made Merta Dwipa Negara, pengacara Sueca, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dilaporkan kliennya ke Polres Jembrana tanggal 27 Oktober, dengan melampirkan dua dokumen yang berisi tanda tangan asli Sueca Antara.
Pihak pelapor menduga, pemalsuan ini dilakukan IS, salah seorang karyawan UD Suka Maju, milik ayah Sueca Antara.
"Polisi memang sempat memeriksa saksi, tapi setelah itu mandeg. Padahal pengungkapan kasus pemalsuan tanda tangan ini, menjadi kunci untuk membuktikan klien kami tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi," kata Ida Bagus Panca Sidarta, pengacara Sueca lainnya.
Menurutnya, jika benar tanda tangan anggota DPRD dua periode ini dipalsu, maka tuduhan kasus korupsi terhadapnya otomatis tidak terbukti, karena ia tidak mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi.
Dua pengacara ini juga mengatakan, alasan penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, kalau dokumen yang diduga dipalsukan tanda tangannya ada dalam berkas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini mulai menjalani sidang untuk kasus yang sama, kurang tepat.
"Polisi harusnnya koordinasi dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali untuk mendapatkan dokumen tersebut, karena dua kasus ini saling berhubungan. Kami harap aparat penegak hukum tidak tebang pilih, dulu waktu memeriksa dugaan korupsi klien kami serius, tapi sekarang terkesan kurang maksimal," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra saat dikonfirmasi membantah pihaknya tebang pilih dalam kasus ini.
Menurutnya, untuk kasus dugaan korupsi Sueca Antara, penyidik sudah menempuh seluruh prosedur, mulai pengumpulkan bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan lain-lain.
Sementara terkait laporan pemalsuan tanda tangan, ia mengaku, belum bisa menangani lebih lanjut, karena yang bersangkutan belum menyerahkan dokumen yang diduga dipalsu.
"Harusnya dia yang menunjukkan dokumen mana yang dipalsu, untuk mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Masak kami yang harus mencarinya," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014