Denpasar (Antara Bali) - Hampir sebagian besar pelayanan publik pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tiga kabupaten di Provinsi Bali memasuki Zona Merah dengan tingkat pelayanan sangat rendah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Selasa menyebutkan ketiga kabupaten itu adalah Tabanan, Gianyar, dan Karangasem sebagaimana survei pelayanan publik pada periode September-Desember 2014 berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di sela-sela publikasi survei pelayanan publik dalam rangkaian memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia di Denpasar, dia menjelaskan bahwa dari 21 SKPD di Kabupaten Gianyar, sebanyak 13 di antaranya masuk Zona Merah dengan tingkat kepatuhan rendah, enam SKPD masuk Zona Kuning dengan tingkat kepatuhan sedang, dan sisanya masuk Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Selanjutnya Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 24 SKPD, sebanyak 18 di antaranya masuk Zona Merah, dua masuk Zona Kuning, dan empat sisanya masuk Zona Hijau.
Sementara Kabupaten Karangsem yang terdiri dari 26 SKPD, hanya tiga SKPD masuk Zona Hijau, empat masuk Zona Kuning, Sisanya yakni masuk Zona Merah.
Dari hasil survei pelayanan publik di tiga kabupaten itu nantinya akan disampaikan langsung kepada pemerintah daerah setempat untuk segera di tindaklanjuti. Pihaknya memberikan waktu paling lambat enam bulan untuk melakukan pembenahan.
Berdasarkan hasil survei pada tahun sebelumnya di Kota Denpasar dan Provinsi Bali sudah menujukkan adanya kemajuan yang baik.
Dengan demikian, pihaknya juga mengharapkan adanya kemajuan pada pelayanan publik di tiga kabupaten tersebut terasuk di seluruh kabupaten/kota dan Provinsi Bali.
Selain itu, dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengaitkan dengan peringatan Hari Antikorupsi Se-dunia bahwa dengan pelayanan publik yang sangat rendah tersebut berpotensi adanya penyelewenangan atau penyalahgunaan wewenang. "Dengan hal yang sepele saja mereka sudah tidak patuh, apalagi hal yang lebih besar," ujarnya.
Ombudsman Perwakilan Bali akan terus melakukan survei untuk memberikan gambaran kemajuan pelayanan publik di Pulau Dewata.
Dalam kesemapatan itu, pihaknya juga mendorong masyarakat agar sadar dan mau melaporkan kepada Ombusman jika ada penyimpangan terkait pelayanan publik di Pulau Dewata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Selasa menyebutkan ketiga kabupaten itu adalah Tabanan, Gianyar, dan Karangasem sebagaimana survei pelayanan publik pada periode September-Desember 2014 berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di sela-sela publikasi survei pelayanan publik dalam rangkaian memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia di Denpasar, dia menjelaskan bahwa dari 21 SKPD di Kabupaten Gianyar, sebanyak 13 di antaranya masuk Zona Merah dengan tingkat kepatuhan rendah, enam SKPD masuk Zona Kuning dengan tingkat kepatuhan sedang, dan sisanya masuk Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Selanjutnya Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 24 SKPD, sebanyak 18 di antaranya masuk Zona Merah, dua masuk Zona Kuning, dan empat sisanya masuk Zona Hijau.
Sementara Kabupaten Karangsem yang terdiri dari 26 SKPD, hanya tiga SKPD masuk Zona Hijau, empat masuk Zona Kuning, Sisanya yakni masuk Zona Merah.
Dari hasil survei pelayanan publik di tiga kabupaten itu nantinya akan disampaikan langsung kepada pemerintah daerah setempat untuk segera di tindaklanjuti. Pihaknya memberikan waktu paling lambat enam bulan untuk melakukan pembenahan.
Berdasarkan hasil survei pada tahun sebelumnya di Kota Denpasar dan Provinsi Bali sudah menujukkan adanya kemajuan yang baik.
Dengan demikian, pihaknya juga mengharapkan adanya kemajuan pada pelayanan publik di tiga kabupaten tersebut terasuk di seluruh kabupaten/kota dan Provinsi Bali.
Selain itu, dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengaitkan dengan peringatan Hari Antikorupsi Se-dunia bahwa dengan pelayanan publik yang sangat rendah tersebut berpotensi adanya penyelewenangan atau penyalahgunaan wewenang. "Dengan hal yang sepele saja mereka sudah tidak patuh, apalagi hal yang lebih besar," ujarnya.
Ombudsman Perwakilan Bali akan terus melakukan survei untuk memberikan gambaran kemajuan pelayanan publik di Pulau Dewata.
Dalam kesemapatan itu, pihaknya juga mendorong masyarakat agar sadar dan mau melaporkan kepada Ombusman jika ada penyimpangan terkait pelayanan publik di Pulau Dewata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014