Negara (Antara Bali) - Berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, turut berupaya menyelamatkan keberadaan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Mustaqim Negara yang didirikan sejak 1984 namun belakangan dicabut izin operasionalnya.

"Pencabutan izin operasional sesuai surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.DJ.1/81/2010 itu dianggap janggal, karena perguruan tinggi ini sudah dua kali mendapat status akreditasi B," kata pendiri STIT Al-Mustaqim Negara Drs Ilham, Pd.I, Sabtu.

Ketika ditemui ANTARA di Negara, ibukota Kabupaten Jembrana, disebutkan bahwa dukungan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jembrana dan pihak lain yang mengetahui proses pendirian dan pengelolaan satu-satunya perguruan tinggi Islam di wilayah ujung barat Pulau Dewata tersebut.

Surat pencabutan izin operasional tertanggal 2 Februari 2010 tersebut, katanya, juga tidak dikirimkan langsung ke STIT-Al Mustaqim di Negara, melainkan fotokopinya diperoleh dari "jalanan".

Menurut Ilham, saat itu seseorang yang memperoleh fotokopi surat itu, kemudian bertanya ke pihak STIT Al-Mustaqim mengenai kebenaran surat tersebut.

"Saat itu kami kaget dan kemudian menanyakan ke Jakarta, ternyata surat itu benar dari Kantor Kementerian Agama. Fakta itu sungguh menyakitkan. Padahal kami memiliki hampir 400 mahasiswa dari semua tingkatan," kata Ilham yang didampingi pengawas Yayasan Al Mustaqim Jembrana Ali Fauji.

Ketua DPRD Jembrana Kembang Hartawan, menurut Ali Fauji, juga sudah berupaya datang ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam guna memperjuangkan pembatalan surat pencabutan izin operasional tersebut.

"Pihak Ditjen Pendidikan Islam kemudian mengakui kesalahan menerbitkan surat tersebut. Namun surat itu tidak bisa langsung dibatalkan, walaupun membuat resah ratusan mahasiswa yang masih aktif melanjutkan studinya," katanya.

Berdasarkan kabar terbaru yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kembang Hartawan, pihak Ditjen Pendidikan Islam bersedia melakukan koreksi, tetapi dengan rencana menerbitkan izin baru. Artinya harus dimulai dari proses persyaratan dasar dan dengan konsekuensi biaya besar.

Pihak STIT Al Mustaqim merasa keberatan dengan rencana tersebut. "Kami berharap bisa dicarikan solusi terbaik yang tidak memberikan konsekuensi penyerahan persyaratan dan penilaian kembali dari awal. Karena hal itu juga akan terkait dengan status akreditasi B yang telah diperoleh hingga dua kali," kata Ilham.

Ia juga tidak ingin hal tersebut sebagai akal-akalan guna memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memperoleh izin serupa. "Kabar yang berkembang, ada pihak lain yang ingin mendirikan perguruan tinggi dengan 'mematikan' perguruan yang kami kelola terlebih dahulu," ucapnya geram.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010