Negara (Antara Bali) Pemkab Jembrana tetap memasang anggaran Pilkada sebesar Rp13 miliar dalam RAPBD 2015, meskipun KPU sudah memutuskan Pilkada dilaksanakan tahun 2018.

"Kami pasang dulu anggaran untuk itu dalam RAPBD, kan setelah disetujui di kabupaten masih ada verifikasi dari gubernur. Setelah verifikasi itu, baru diputuskan kelanjutan alokasi anggaran tersebut," kata Bupati I Putu Artha, saat dikonfirmasi di Negara, Kamis.

Selain itu, menurutnya, Perppu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota juga belum ada keputusan resmi dari DPR RI.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jembrana, Gede Gunadnya yang mengatakan, dari pembahasan RAPBD dengan legislatif, dana Pilkada tetap dianggarkan.

"Setelah verifikasi dari gubernur, apapun hasilnya akan kami tindaklanjuti. Sementara ini tetap kami pasang dalam RAPBD 2015," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darmasanjaya mengatakan, setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat terkait permohonan Pemkab Jembrana untuk melaksanakan Pilkada di tahun 2015, pihaknya memutuskan tetap mengacu dari Perppu No 1 Tahun 2014.

"Aturan yang berlaku saat ini adalah Perppu, sehingga Pilkada Jembrana dilaksanakan tahun 2018, karena masa jabatan pimpinan daerah sekarang habis tahun 2016," katanya.

Ia mengatakan, saat ini tidak ada dasar hukum untuk melaksanakan Pilkada Jembrana tahun 2015 sesuai permintaan Pemkab.

Menurutnya, KPU hanya melaksanakan aturan perundang-undangan terkait Pemilu, yang dalam Pilkada mengacu dari Perppu.

"Kalau kami kabulkan pelaksanaan Pilkada tahun 2015, sama saja kami menyalahi aturan. Tapi kalau ke depan ada perubahan aturan lagi, kami siap melaksanakan," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014