Denpasar (Antara Bali) - Warga asal Denmark, Nikolas Patrick (30) yang terbukti menggunakan heroin seberat 0,03 gram, divonis selama sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunaan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Beslin Sihombing di Denpasar, Selasa.
Vonis majelis hakim terhadap Nikolas Patrick itu lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 14 bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Namun, pertimbangan hakim meringankan hukuman tersebut karena terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuataannya.
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya merugikan diri sendiri dan bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas unit patroli Polsek Kuta, Bali, pada 8 Agustus 2014 pukul 11.00 Wita di Jalan Saraswati dekat Cafe Aditya, Seminya, Kuta, Bali karena sedang mabuk disemak-semak.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan melihat tidak jauh dari tempat terdakwa duduk menemukan satu klip heroin seberat 0,03 gram yang terbungkus kertas rokok.
Dari hasil penggeledahan tersebut terdakwa mengaku mendapat barang itu dari temannya, Gabriel yang kini masih buronan polisi.
Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan urine oleh petugas dan dinyatakan
positif pada 22 Agustus 2014. Dalam sidang tersebut terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim.
Saya menerima hukuman itu majelis hakim," ujar Nikolas yang duduk di kursi pesakitan itu.(MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunaan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Beslin Sihombing di Denpasar, Selasa.
Vonis majelis hakim terhadap Nikolas Patrick itu lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 14 bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Namun, pertimbangan hakim meringankan hukuman tersebut karena terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuataannya.
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya merugikan diri sendiri dan bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas unit patroli Polsek Kuta, Bali, pada 8 Agustus 2014 pukul 11.00 Wita di Jalan Saraswati dekat Cafe Aditya, Seminya, Kuta, Bali karena sedang mabuk disemak-semak.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan melihat tidak jauh dari tempat terdakwa duduk menemukan satu klip heroin seberat 0,03 gram yang terbungkus kertas rokok.
Dari hasil penggeledahan tersebut terdakwa mengaku mendapat barang itu dari temannya, Gabriel yang kini masih buronan polisi.
Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan urine oleh petugas dan dinyatakan
positif pada 22 Agustus 2014. Dalam sidang tersebut terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim.
Saya menerima hukuman itu majelis hakim," ujar Nikolas yang duduk di kursi pesakitan itu.(MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014