Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jembrana, I Made Ayu Anjani (53) yang menjadi terdakwa dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar, Senin.

Terdakwa yang mengenakan pakaian atas putih dan bawahan gelap didampingi kuasa hukumnya I Ketut Mandra dan Wayan Sumardika terlihat tegar menghadapi persidangan tersebut.

I Ketut Madra mengajukan keberatan karena dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak benar dan minta agar kliennya dibebaskan. "Semestinya klien saya tidak dipersidangkan di Tipikor yaitu di Pengadilan Negeri, karena ini menyalahi atuan kami berharap ini dikaji ulang dan dibebaskan," ujarnya.

Dalam dakwaan sebelumnya bahwa pada tahun 2012 terdapat penyediaan alokasi belanja subsidi BBM yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) direncanakan sebesar Rp123 juta dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40 juta Kilo liter. Sedangkan pada tahun 2013 juga terdapat penyediaan alokasi belanja subsidi BBM dari APBN yang direncanakan sebesar Rp193 juta.

Selanjutnya dalam penyaluran alokasi belanja BBM bersubsidi tersebut terdapat salah satu perusahaan yang mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM yakni UD Sumber Maju yang bergerak di bidang industri pengolahan serabut kepala setengah jadi yang berlokasi di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jebrana, milik I Made Sueca.

Dalam pengurusan permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tersebut, I Gusti Komang Sudiardana (saksi pengurusan permohonan) mengajukan tiga kali permohonan untuk UD Sumber Maju yakni pada 10 Desember 2012, 11 Juni 2013, dan 23 September 2013.
Dalam surat verifikasi tersebut ditujukan kepada SPBU Nomor 54.82201 di penyaringan yang intinya menyatakan bahwa UD Sumber Maju berhak membeli solar subsidi sebanyak 300 liter per hari, namun kenyataanya surat verifikasi dan rekomendasi untuk usaha mikro yang ditujukan kepada SPBU di penyaringan itu tidak pernah dikirim.

Selanjutnya berdasarkan surat verifikasi dan rekomendasi terdakwa selaku Kepala Disperindag Kabupaten Jembrana pada 10 Desember 2012, 11 Juni 2013, dan 23 September 2013 sehingga UD Sumber Maju telah membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Nomor 54.82201 di penyaringan sebanyak 45.449,54 liter dengan rincian jumlah perolehan solar dengan periode surat verifikasi dan rekomendasi sebanyak 28.977,98 liter dan jumlah perolehan solar di luar periode surat verifikasi dan rekomendasi sebanyak 16.471,56 liter.

Dengan adanya surat verifikasi dan rekomendasi tersebut UD Sumber Maju telah memperoleh BBM sebanyak 45.449,54 dengan nilai total Rp261,2 juta.

Dengan demikian, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian keuangan Negara BPKP Nomor SR-227/PW22/5/2014 tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp261,2 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) Kotab UU Hukum Pidana. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014