Denpasar (Antara Bali) - Pemilik ganja seberat 3,48 gram, AA Ngurah Bagus Jaya Permana dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau memiliki narkotika golongan I dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, I.G.A.A Fitria Candrawati di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu, JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Juni 2014 atas laporan dari masyarakat yang mengatakan terdakwa memiliki ganja yang disimpan di dalam tas kain warna hitam.

Terdakwa tidak mampu mengelak saat menunjukkan sebuah tas kain warna hitam yang di dalamnya berisi ganja kering seberat 3,48 gram.

"Petugas juga menemukan barang yang sama yang sudah dilinting dalam bentuk rokok yang beratnya masing-masing 0,11 dan 0,04 gram," kata jaksa Yulia.

Ganja kering yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut sudah dibagi dalam bentuk kecil yang diperoleh dari temannya, Firly Man Yas.

Kemudian barang haram tersebut diberikan Firly kepada terdakwa dan diberikan kepada Yan Lion Putra Wijaya Kusuma di Jalan Nangka Utara.

Di rumah milik temanya, Yang Lion, terdakwa memecah-mecah ganja itu menjadi beberapa paket yang tiap paketnya dijual dengan harga Rp300 ribu.

Akibat perbuatannya terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima putusan majelis hakim tersebut. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014