Denpasar (Antara Bali) - Seorang anggota keluarga Puri Pemecutan, Denpasar, tidak akan melaporkan balik terkait kasus dugaan perusakan yang sebelumnya dilaporkan oleh istri Raja Puri Pemecutan, Anak Agung Ayu Suryaningsih ke Polda Bali.

"Untuk menetralisir keadaan dan meredam masalah, saya ikuti perintah keluarga puri untuk tidak melaporkan balik," kata Anak Agung Ngurah Gede Parmadi yang merupakan adik tiri dari Cokorda Pemecutan XI, di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya urung melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh istri sang raja terkait perusakan, dengan mempertimbangkan usulan dari para "penglingsir" atau tetua puri setempat.

Sementara itu Ketua Warga Ageng (perkumpulan keluarga besar) Puri Pemecutan, Anak Agung Ngurah Rai Sudharma menjelaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan rentetan kasus hukum yang menimpa keluarga istana itu.

"Tetapi kalau laporan itu ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang, saya sangat prihatin," katanya.

Pihaknya mengaku tambah prihatin setelah pihak yang diberi kuasa, dianggap ngotot untuk melaporkan kasus dugaan perusakan itu kepada Polda Bali.

Sebelumnya, Anak Agung Ayu Suryaningsih yang juga merupakan kakak ipar Parmadi itu melaporkan kasus perusakan kepada Polda Bali pada Minggu (16/11).

Dalam laporan itu disebutkan bahwa Parmadi diduga melakukan perusakan terhadap kamera pengawas atau CCTV di beberapa titik di lingkungan puri serta dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Meski demikian pihak keluarga besar masih menginginkan adanya perdamaian di tengah permasalahan yang melanda keluarga bangsawan itu.

Adanya laporan polisi itu menambah rentetan kasus hukum yang menimpa keluarga kerajaan tersebut.

Konflik internal yang sempat mencengangkan publik di Pulau Dewata itu terjadi pada tahun 2003 saat seorang anggota keluarga istana, Anak Agung Ngurah Pranacita tewas di ujung pedang sang kakak tiri yakni Anak Agung Ngurah Manik Parasara yang merupakan Raja Puri Pemecutan bergelar Cokorda Pemecutan XI.

Setelah melalui proses hukum panjang hingga 11 tahun, Sang Raja kini mendekam di LP Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014