Denpasar (Antara Bali) - Pemilik ganja seberat 13,64 kilogram divonis selama sepuluh tahun dan denda Rp8 miliar subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Putusan majelis hakim yang diketuai Hadi Masruri terhadap Alexander S itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut selama 14 tahun penjara dan subsider enam bulan penjara. Namun, denda yang diajukan dalam tuntutan sama dengan putusan yakni Rp8 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Hadi Masruri.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Raya Batubulan, Gang Candra Metu, Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali pada 17 Juni 2014 sekitar pukul 13.30 Wita karena menyimpan ganja di dalam plastik berpenutup.

Terdakwa, Alexander S tertangkap di rumah kosnya berkat informasi dari teman dekatnya, Okky Christianto yang terlebih dahulu tertangkap oleh polisi di kediamannya di Jalan Graha Lifa, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Berkat tertangkap tangan teman terdakwa tersebut membawa dua plastik berisi daun ganja kering, polisi kemudian menyelidiki keberadaan terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa tersebut.

Teman terdakwa, Okky Christianto mengakui membeli barang haram tersebut dari Alexander S dengan melakukan transaksi melalui telepon seluler.

Kemudian polisi melakukan pengeledahan di kosan terdakwa dan berhasil menemukan 13,64 kilogram ganja yang sudah dibagi menjadi empat paket yang terbungkus plastik yang dimasukan ke dalam kardus.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menerima putusan majelis hakim.(MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014