Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa pembunuh kekasihnya sendiri, Achmad yang dilakukan di dalam kamar kosnya meminta keringanan hukuman dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

"Mohon majelis hakim meringankan hukuman karena anak saya masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar Achmad terdakwa kasus pembunuhan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Suweda itu.

Dalam persidangan tersebut terdakwa mengakui menyesali perbuatannya telah membunuh kekasihnya, Suyanik akibat cemburu melihat korban selingkuh.

"Saya menyesali telah melakukan perbuatan itu majelis hakim," ujarnya.

Terdakwa juga mengakui sebelumnya pernah dihukum karena kasus pengniayaan dan menjalani hukuman selama dua tahun.

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang menjalin hubungan asmara dengan korban selama 18 bulan tersebut sempat bersitegang dan terdakwa sakit hati karena sering dimarahi korban.

Kemudian pada 25 April 2014 pukul 22.00 Wita, korban menghubungi terdakwa untuk mendatangi tempat kos Achmad dan timbullah niat untuk membunuh kekasihnya itu.

Sebelum melakukan niat menghabisi nyawa korban, terdakwa mengajak Suyanik melakukan hubungan badan dan saat itu juga niat terdakwa untuk membunuh.

Setelah terdakwa membunuh korban, mayat Suyanik dimasukan ke dalam kantong plastik besar dan membuang korban di sungai di wilayah Sibang Gede, Kabupaten Badung.

Kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga pada 29 April 2014 pukul 17.00 Wita dalam keadaan mengambang di Sungai Ayung Desa Cengana.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014