Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pembunuhan warga negara Amerika, Murtazam Aulawi (18) mengamuk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonisnya 12 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, AA Ketut Anom Wirakanta, Rabu, terdakwa sempat pingsan setelah majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 339 KUHP," kata Ketut Anom Wirakanta.

Putusan majelis hakim terhadap Murtazam Aulawi itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut selama 15 tahun penjara.

Usai persidangan ibu terdakwa histeris mendengar putusan itu dan meminta hakim tidak menghukum anaknya. "Jangan hukum anak saya, mohon keadilan pak hakim," ujar ibu terdakwa.

Terdakwa yang setelah menjalani persidangan itu sempat pingsan dan saat terbangun langsung memukuli jendela ruang persidangan hingga pecah.

Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut pada 16 Februari 2014 pukul 02.00 Wita terhadap Paul Robb Latourell di Jalan Banteng Nomor 2E Denpasar.

Pembunuhan itu berawal dari ajakan temannya, Marsianus yang sudah sering melakukan hubungan seksual dengan korban dan sering diberi imbalan berupa uang.

Kemudian Marsianus sering meminjam telepon seluler milik Multazam untuk mengirim pesan singkat kepada korban sehingga korban akhirnya kenal dengan Multazam.

Terdakwa juga mau ditawarkan oleh temannya tersebut untuk melakukan hubungan badan dengan korban karena terhimpit hutang dengan diberikan imbalan Rp200 ribu.

Namun, terdakwa sehari sebelumnya melakukan hubungan badan sempat membeli pisau dapur di Pasar Kereneng, Denpasar seharga Rp25 ribu.

Kemudian pada pukul 00.30 Wita terdakwa menuju ke rumah korban bersama Marsianus Simarto yang terlebih dahulu masuk dan melakukan hubungan badan dengan korban.

Setelah itu, giliran terdakwa Multazam yang juga melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, karena terdakwa mengalami ketakutan dan kesakitan terjadilah ketidakcocokan sehingga membuat korban marah dan memukul kepala terdakwa dan akhirnya menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau yang dia beli itu.

Dalam sidang pembacaan amar putusan itu JPU menyatakan menerima putusan hakim. Namun, Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014