Negara (Antara Bali) - Penyidik polisi pada Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana, menolak memanggil saksi ahli kasus dugaan korupsi BBM subsidi, dengan tersangka anggota DPRD, Made Sueca Antara.
"Tersangka minta saksi ahli meringankan. Kalau ia yang memanggil dan datang, kami akan periksa, tapi kalau kami yang harus memanggil rasanya tidak mungkin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.
Menurutnya, untuk kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda, pihaknya pernah memanggil saksi ahli dari Universitas Udayana, sehingga tidak mungkin melakukannya lagi karena menyangkut kepercayaan terhadap kepolisian.
Selain itu, menurutnya, saksi yang meringankan merupakan hak dari tersangka, sehingga yang bersangkutan yang harus menghadirkan.
Ia juga menegaskan, meskipun pengacara Sueca Antara sudah menyatakan butuh keterangan saksi ahli meringankan dari Universitas Udayana, pihaknya tidak akan menunggu hal tersebut.
"Kalau sebelum saksi ahli dari tersangka datang, berkas sudah dianggap lengkap, pasti akan langsung kami limpahkan ke kejaksaan, tanpa menunggu kedatangan saksi ahli. Bagaimanapun tahapan pemeriksaan harus berjalan, tidak bisa menunggu saksi ahli untuk tersangka," ujarnya.
Ia mengungkapkan, rencananya Sueca akan kembali diperiksa Kamis (20/11), termasuk Putu Ngurah Adi Sudewa, salah seorang notaris yang dijadikan saksi dalam kasus ini.
Menurutnya, pemeriksaan untuk yang kesekian kali bagi tersangka, serta saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas.
Made Sueca Antara ditetapkan tersangka setelah UD Sumber Maju miliknya membeli BBM bersubsidi, dengan berbekal surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana.
Selain dirinya, penyidik kepolisian juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Ni Made Ayu Ardini, yang beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara, dan dikenai tahanan kota.
Oleh Kejaksaan Negeri Negara, tersangka Ni Made Ayu Ardini yang dianggap menyalahgunakan wewenang dengan memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD SUmber Maju, yang seharusnya tidak berhak menerimanya, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali, tinggal menunggu jadwal sidang.
Sebelum menetapkan dua pejabat negara ini sebagai tersangka, polisi minta BPKP melakukan audit, dan menemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Tersangka minta saksi ahli meringankan. Kalau ia yang memanggil dan datang, kami akan periksa, tapi kalau kami yang harus memanggil rasanya tidak mungkin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.
Menurutnya, untuk kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda, pihaknya pernah memanggil saksi ahli dari Universitas Udayana, sehingga tidak mungkin melakukannya lagi karena menyangkut kepercayaan terhadap kepolisian.
Selain itu, menurutnya, saksi yang meringankan merupakan hak dari tersangka, sehingga yang bersangkutan yang harus menghadirkan.
Ia juga menegaskan, meskipun pengacara Sueca Antara sudah menyatakan butuh keterangan saksi ahli meringankan dari Universitas Udayana, pihaknya tidak akan menunggu hal tersebut.
"Kalau sebelum saksi ahli dari tersangka datang, berkas sudah dianggap lengkap, pasti akan langsung kami limpahkan ke kejaksaan, tanpa menunggu kedatangan saksi ahli. Bagaimanapun tahapan pemeriksaan harus berjalan, tidak bisa menunggu saksi ahli untuk tersangka," ujarnya.
Ia mengungkapkan, rencananya Sueca akan kembali diperiksa Kamis (20/11), termasuk Putu Ngurah Adi Sudewa, salah seorang notaris yang dijadikan saksi dalam kasus ini.
Menurutnya, pemeriksaan untuk yang kesekian kali bagi tersangka, serta saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas.
Made Sueca Antara ditetapkan tersangka setelah UD Sumber Maju miliknya membeli BBM bersubsidi, dengan berbekal surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana.
Selain dirinya, penyidik kepolisian juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Ni Made Ayu Ardini, yang beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara, dan dikenai tahanan kota.
Oleh Kejaksaan Negeri Negara, tersangka Ni Made Ayu Ardini yang dianggap menyalahgunakan wewenang dengan memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD SUmber Maju, yang seharusnya tidak berhak menerimanya, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali, tinggal menunggu jadwal sidang.
Sebelum menetapkan dua pejabat negara ini sebagai tersangka, polisi minta BPKP melakukan audit, dan menemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014