Gianyar (Antara Bali) - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali menghentikan operasional usaha kargo di By Pas Prof Mantra, Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Operasional PT Kontainer Kargo dihentikan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, I Gde Daging, SStp, Selasa.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut melaksanakan usaha tanpa memiliki izin usaha.
"Tanpa bisa memperlihatkan atau menunjukkan ijzn usaha yang dimiliki dengan penanggungjawab I Gede Gunawan," ujarnya.
Usaha itu, jelas Daging menyalahi Perda No 5 tahun 1995 dan Perda No 7 tahun 2005 tentang izin usaha industri di Kabupaten Gianyar.
Pihaknya selain menghentikan perusahaan tersebut juga memberikan surat peringatan atau teguran tertanggal 11 November 2014.
"Kami memberikan waktu seminggu untuk mengurus izin," ucapnya.
Sebelumnya Satpol PP Gianyar juga melakukan kunjungan mendadak (sidak) terhadap menara raksasa di Banjar Cagaan Kelod, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring yang dipersoakan Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan) karena tidak memiliki izin.
Ia mengharapkan, pemilik menara tersebur segera memproses izinnya sehingga tidak menganggu ketentraman lingkungan setempat.
Pihak Ormas telah melayangkan surat dua kali kepada Bupati Gianyar terkait keberadaan tower tersebut.
"Kami sudah kirim surat sebanyak dua kali kepada Bupati Gianyar terkait keberadaan menara ," kata Ketua Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan), Pande Mangku Rata.
Ia mengaku Komnaspan sendiri mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait masalah tersebut.
Ketika pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan ternyata belum ada izin.
"Setelah kami telusuri ternyata masih ada pro dan kontra serta kebanyakan masyarakat tidak setuju," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Operasional PT Kontainer Kargo dihentikan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, I Gde Daging, SStp, Selasa.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut melaksanakan usaha tanpa memiliki izin usaha.
"Tanpa bisa memperlihatkan atau menunjukkan ijzn usaha yang dimiliki dengan penanggungjawab I Gede Gunawan," ujarnya.
Usaha itu, jelas Daging menyalahi Perda No 5 tahun 1995 dan Perda No 7 tahun 2005 tentang izin usaha industri di Kabupaten Gianyar.
Pihaknya selain menghentikan perusahaan tersebut juga memberikan surat peringatan atau teguran tertanggal 11 November 2014.
"Kami memberikan waktu seminggu untuk mengurus izin," ucapnya.
Sebelumnya Satpol PP Gianyar juga melakukan kunjungan mendadak (sidak) terhadap menara raksasa di Banjar Cagaan Kelod, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring yang dipersoakan Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan) karena tidak memiliki izin.
Ia mengharapkan, pemilik menara tersebur segera memproses izinnya sehingga tidak menganggu ketentraman lingkungan setempat.
Pihak Ormas telah melayangkan surat dua kali kepada Bupati Gianyar terkait keberadaan tower tersebut.
"Kami sudah kirim surat sebanyak dua kali kepada Bupati Gianyar terkait keberadaan menara ," kata Ketua Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan), Pande Mangku Rata.
Ia mengaku Komnaspan sendiri mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait masalah tersebut.
Ketika pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan ternyata belum ada izin.
"Setelah kami telusuri ternyata masih ada pro dan kontra serta kebanyakan masyarakat tidak setuju," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014