Singaraja (Antara Bali) - Putu Karyawan alias Tenang (39), warga Desa Sidatapa, Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, ditahan pihak kepolisian resort setempat terkait aksi keributan di Gereja Paroki Santo Paulus di Jalan Kartini Kota Singaraja.

Kapolres Buleleng AKBP M Yudi Hartanto di Singaraja, Rabu mengatakan, sebelum pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Tenang, terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga rekan tersangka yang berasal dari satu desa, Sidatapa.

Ia menyebutkan, tersangka ditahan setelah ditemukan cukup bukti pelanggaran, antara lain tertangkap basah membawa senjata tajam saat munculnya aksi keributan di gereja tersebut.

"Ketika Tenang berada di gereja, ternyata membawa senjata tajam berbentuk pisau kecil, yang dalam bahasa Bali-nya disebut pengutik," ujar Yudi.

Menurutnya, saat muncul keributan antarumat seiman di Gereja Santo Paulus, terlihat ada empat yang mencurigakan berada di gereja itu.

"Petugas kemudian memeriksa keempatnya, namun ternyata hanya Tenang yang ditemukan melakukan perlanggaran, yakni membawa senjata tajam," ucapnya.

Menurut Yudi, baik Tenang maupun ketiga temannya yang sama-sama berasal dari Desa Sidatapa, diketahui tidak jelas kepentingannya berada di dalam areal gereja saat keributan berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan keempat orang tersebut, kata Kapolres Yudi, mereka mengaku berada di gereja setelah mendapat undangan makan dari salah satu pengurus di Gereja Santo Paulus, yakni Antonius Sanjaya Kiabeni.

"Saat kejadian berlangsung, kami juga melakukan 'sweeping' dan melihat beberapa orang yang dicurigai tidak berkepentingan berada dalam kawasan gereja. Dan setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pengakuannya seperti itu," kata Yudi.

Namun demikian, Kapolres mengaku masih harus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

"Untuk sementara alasan penahanan kami terhadap Tenang adalah karena dia ditemukan membawa senjata tajam dalam areal terjadinya keributan tersebut," katanya.

Sementara tiga rekan Tenang yang juga sempat diperiksa, kini sudah dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang mengarah pada perbuatan pidana.

Kapolres Yudi mengatakan, pihaknya akan bertindak dengan sangat berhati-hati dalam penanganan kasus tersebut. Masalahnya, lanjut dia, petugas tidak ingin peristiwa tersebut melebar, kemudian menciptakan permasalahan baru yang mengandung unsur tindak pidana.

Keributan antarumat seiman yang terjadi Selasa (24/8) lalu berawal dari adanya umat Kristiani asal Denpasar yang melakukan tindak pengosongan paksa atas tempat tinggal keuskupan milik Gereja Santo Paulus yang selama ini didiami Romo Yans dan pengikutnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010