Denpasar (Antara Bali)- Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di lima kabupaten kota di Bali, tahun 2015 akan tetap dilaksanakan serentak secara langsung dengan melibatkan masyarakat setempat.

Pemilihan langsung dipilih merujuk Surat Edaran KPU Pusat Nomor 1667 tahun 2014, yang berisi pemilihan secara serentak mengacu pada Perpu Nomor 1 tahun 2014," kata Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, surat edaran KPU tersebut menyangkut pelaksanaan Pilkada serentak pasca Perpu Nomor 1 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa jabatan gubernur, bupati dan wali kota yang berakhir jabatannya tahun 2015, akan dipilih serentak pada tahun itu juga.

Kelima kabupaten-kota yang menggelar pilkada serentak itu meliputi kabupaten Tabanan, Badung, Karangasem, Bangli dan Kota Denpasar.

Pemilihan akan dilaksanakan sesuai Perpu Nomor 1 tahun 2014, yakni secara langsung yang melibatkan peranserta masyarakat pemilih yang mempunyai hak suara.

Dewa Raka Sandi menambahkan, Pilkada untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sudah jelas akan dipilih langsung oleh masyarakat.

Namun jika disebutkan pilkada lewat perwakilan barulah akan dipilih oleh anggota DPRD setempat.

Ia mengharapkan, DPRD dan eksekutif bisa memeberikan kepastian hukum, sehingga tidak menggagu jalannya pentahapan pemilihan kepala daerah.

Selain itu juga ada kepastian hukum dari pelaksanaan pilkada, karena ini akan berkaitan dengan pencalonan dan tahapan sosialisasi.

Hal penting lainnya juga menyangkut penganggaran dana di APBD, sehingga, jangan sampai tahapan yang sudah dilaksanakan, kemudian dibatalkan. (MFD)

Pewarta:

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014