Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pembunuhan warga negara Amerika, Murtazam Aulawi (18) minta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali melalui penasihat hukumnya dalam agenda sidang pembelaan atau pledoi.

Kami memohon kepada majelis yang terhormat untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa," kata Penasihat Hukum terdakwa, Nyoman Fery Supriadi, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, AA Ketut Anom Wirakanta di Denpasar, Rabu.

Penasihat hukum terdakwa menilai terdakwa melakukan pembunuhan tersebut karena korban, Paul Robb Latourell memiliki prilaku penyimpangan seksual kepada pemuda Bali yang sudah tidak terhitung jumlahnya, dan yang menjadi korban secara langsung dan tidak langsung dalam waktu yang lama.

Ia menganggap terdakwa adalah korban dari prilaku penyimpangan seksual dari korban, Paul Robb Latourell. "Saat itu kondisi terdakwa terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga terpaksa melakukan tidak terpuji itu," ujarnya.

Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan telah melanggar hukum sehingga memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan hukuman terdakwa karena masih berusia dibawah umur yang membutuhkan bimbingan orang tua.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan sehingga melakukan pembelaan dalam sidang tersebut.

Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut pada 16 Februari 2014 pukul 02.00 Wita terhadap Paul Robb Latourell di Jalan Banteng Nomor 2E Denpasar.

Sebelumnya teman terdakwa, Marsianus sudah sering melakukan hubungan seksual dengan korban dengan imbalan berupa uang.

Kemudian Marsianus sering meminjam telepon seluler milik Multazam untuk mengirim pesan singkat kepada korban sehingga korban akhirnya kenal dengan Multazam.

Terdakwa juga mau ditawarkan oleh temanya tersebut untuk melakukan hubungan badan dengan korban karena terhimpit hutang dengan diberikan imbalan Rp200 ribu.

Namun, terdakwa sehari sebelumnya melakukan hubungan badan sempat membeli pisau dapur di Pasar Kereneng, Denpasar seharga Rp25 ribu.

Kemudian pada pukul 00.30 Wita terdakwa menuju ke rumah korban bersama Marsianus Simarto yang terlebih dahulu masuk dan melakukan hubungan badan dengan korban.

Setelah itu, giliran terdakwa Multaza yang juga melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, karena terdakwa mengalami ketakutan dan kesakitan terjadilah ketidakcocokan sehingga membuat korban marah dan memukul kepala terdakwa dan akhirnya menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau yang dia beli itu.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu mengaku menyesali perbuatannya dan telah melanggar hukum.(MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014