Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Negara mendatangkan saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, dengan tersangka mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa.

"Saksi ahli yang kami mintai keterangan berasal dari maskapai penerbangan. Setelah ini, akan dilakukan ekpose dugaan kerugian negara di BPK, baru pemeriksaan terakhir terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan, Rabu.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi lainnya, seperti mantan ajudan Winasa, sekretarisnya, hingga pihak-pihak lainnya yang rata-rata ada di Kabupaten Jembrana sudah selesai dilakukan.

"Kami juga sudah menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti, seperti SPJ dan SK yang berkaitan dengan perjalanan dinas," ujarnya.

Jika seluruh pemeriksaan berjalan lancar, ia mengatakan, pada bulan Januari 2015, pemberkasan terhadap kasus ini bisa dilakukan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.

Setelah tersangkut kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, dan mendekam di Rutan Negara, I Gede Winasa yang menjabat sebagai Bupati Jembrana dua periode, kembali diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dengan nilai ratusan juta rupiah.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014