Negara (Antara Bali) - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana mengusulkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2015 kabupaten tersebut Rp1,7 juta, saat rapat gabungan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Selasa.
Pantauan dalam rapat tersebut, sebelum menyampaikan usulan UMK, perwakilan SPSI yang dipimpin Ketua DPC, Sukirman sempat mengancam akan meninggalkan rapat karena tuntutan agara dinas terkait mengevaluasi pelaksanaan UMK 2014 oleh perusahaan, tidak dikabulkan.
"Kami tidak akan melanjutkan rapat ini, sebelum dinas terkait ada itikad untuk menertibkan dan menindaklanjuti sejumlah pelanggaran tenaga kerja terkait UMK 2014," katanya.
Ia mengatakan, dari pantauan pihaknya, hanya sekitar 10 persen perusahaan di Jembrana, yang membayar tenaga kerjanya sesuai UMK.
Sebelum menetapkan UMK 2015, ia minta, Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi turun ke lapangan bersama pihaknya, karena ia tidak ingin penetapan UMK 2015 hanya sekedar seremonial.
"Kenapa saya bilang seremonial? Karena percuma UMK kita tetapkan disini, sementara hanya segelintir perusahaan yang mematuhinya. Mereka berani seperti itu, karena selama ini tidak ada tindakan tegas," ujarnya.
Ia mengaku, sudah beberapakali minta dinas tersebut turun terkait pelanggaran UMK, namun tidak direspon dengan alasan tidak ada anggaran.
Tidak adanya anggaran untuk monitoring penerapan UMK ini diakui oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jembrana, I Ketut Doster yang mewakili kepala dinas dalam rapat ini.
"Untuk alokasi anggaran harus dibicarakan dengan atasan kami. Soal pelanggaran terhadap hak tenaga kerja, kami tidak mengetahuinya karena tidak ada laporan resmi," katanya.
Saat rapat berjalan alot, Wakil Ketua Apindo Jembrana, Putu Wibisono minta, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Made Budiasa dipanggil untuk mengikuti rapat ini, agar bisa mendengarkan langsung berbagai jawaban dari unsur pemerintah.
Setelah Budiasa datang, disepakati beberapa poin di luar UMK, seperti monitoring pelaksanaan UMK 2014 di perusahaan-perusahaan akan dilakukan pekan depan, kegiatan serupa akan rutin dilakukan mulai tahun 2015, dan pada tahun yang sama akan dibentuk dewan pengupahan daerah.
Hingga berita ini ditulis, pembahasan SPSI, Apindo dengan pemerintah masih berlangsung, yang juga berjalan alot terkait usulan SPSI yang menginginkan UMK 2015 sebesar Rp1,7 juta, atau naik dibanding sekarang yang sebesar Rp1.565.000.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Pantauan dalam rapat tersebut, sebelum menyampaikan usulan UMK, perwakilan SPSI yang dipimpin Ketua DPC, Sukirman sempat mengancam akan meninggalkan rapat karena tuntutan agara dinas terkait mengevaluasi pelaksanaan UMK 2014 oleh perusahaan, tidak dikabulkan.
"Kami tidak akan melanjutkan rapat ini, sebelum dinas terkait ada itikad untuk menertibkan dan menindaklanjuti sejumlah pelanggaran tenaga kerja terkait UMK 2014," katanya.
Ia mengatakan, dari pantauan pihaknya, hanya sekitar 10 persen perusahaan di Jembrana, yang membayar tenaga kerjanya sesuai UMK.
Sebelum menetapkan UMK 2015, ia minta, Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi turun ke lapangan bersama pihaknya, karena ia tidak ingin penetapan UMK 2015 hanya sekedar seremonial.
"Kenapa saya bilang seremonial? Karena percuma UMK kita tetapkan disini, sementara hanya segelintir perusahaan yang mematuhinya. Mereka berani seperti itu, karena selama ini tidak ada tindakan tegas," ujarnya.
Ia mengaku, sudah beberapakali minta dinas tersebut turun terkait pelanggaran UMK, namun tidak direspon dengan alasan tidak ada anggaran.
Tidak adanya anggaran untuk monitoring penerapan UMK ini diakui oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jembrana, I Ketut Doster yang mewakili kepala dinas dalam rapat ini.
"Untuk alokasi anggaran harus dibicarakan dengan atasan kami. Soal pelanggaran terhadap hak tenaga kerja, kami tidak mengetahuinya karena tidak ada laporan resmi," katanya.
Saat rapat berjalan alot, Wakil Ketua Apindo Jembrana, Putu Wibisono minta, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Made Budiasa dipanggil untuk mengikuti rapat ini, agar bisa mendengarkan langsung berbagai jawaban dari unsur pemerintah.
Setelah Budiasa datang, disepakati beberapa poin di luar UMK, seperti monitoring pelaksanaan UMK 2014 di perusahaan-perusahaan akan dilakukan pekan depan, kegiatan serupa akan rutin dilakukan mulai tahun 2015, dan pada tahun yang sama akan dibentuk dewan pengupahan daerah.
Hingga berita ini ditulis, pembahasan SPSI, Apindo dengan pemerintah masih berlangsung, yang juga berjalan alot terkait usulan SPSI yang menginginkan UMK 2015 sebesar Rp1,7 juta, atau naik dibanding sekarang yang sebesar Rp1.565.000.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014