Negara (Antara Bali) - Oknum pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD), milik Desa Adat Ekasari, Kabupaten Jembrana menggelapkan dana nasabah sebesar Rp400 juta.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan oknum pegawai LPD tersebut beserta keluarganya, sekitar satu bulan lalu. Mereka berjanji akan mengembalikan dana nasabah tersebut paling lambat hari minggu sekarang, tapi sampai saat ini tidak ada," kata Bendesa atau Ketua Adat, Desa Adat Ekasari, Kecamatan Melaya, Wayan Winara, Minggu.

Meskipun MH, oknum pegawai tersebut tidak menepati janji, ia mengaku, baru bisa melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan setelah tanggal 7 November, karena sedang ada kesibukan di desa adat.

Menurutnya, saat pertemuan sebelumnya yang juga dihadiri aparat dari Polsek Melaya, MH bersama keluarganya menyerahkan jaminan sertifikat tanah, dan sanggup aset tersebut dijual atau diambil alih LPD jika tidak mampu mengembalikan uang yang ia pakai.

"Sertifikat tanah miliknya sudah kami pegang, kalau harganya cocok bisa saja LPD yang mengambilknya sebagai pengganti uang yang ia gunakan," ujarnya.

Jika janji tersebut diingkari MH, ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, I Nengah Ledang, yang instansinya membawahi masalah desa adat membenarkan adanya kasus di LPD Ekasari ini, dan pihaknya terus memantau.

Menurutnya, MH menggelapkan dana nasabah yang ditabungkan di LPD tersebut dengan cara memalsukan buku tabungan deposita serta tanda tangan ketua LPD.

"Jadi nasabah yang menyetor uang kepadanya percaya, karena dana yang mereka setorkan tercantum dalam buku tabungan. Besarnya bervariasi, ada yang Rp25 juta hingga Rp100 juta setiap nasabah," katanya.

Ia juga mengungkapkan, kepala dusun Palasari menjadi penjamin kalau warganya tersebut tidak akan melarikan diri, serta sertifikat tanah seluas 29 are sementara diserahkan kepada desa adat.

"Kalau tidak bisa mengembalikan, aset tersebut bisa disita lalu dijual. Untuk sanksinya, kami serahkan kepada aturan adat setempat," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014