Negara (Antara Bali) - Sel tahanan untuk terpidana maupun tersangka kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Kabupaten Jembrana penuh, karena dalam dua tahun terakhir jumlah penghuninya terus bertambah.
"Saat ini ada enam tahanan kasus korupsi, baik yang sudah divonis pengadilan maupun yang masih dalam proses. Lima laki-laki dan satu perempuan," kata Kepala Rutan Negara, Arimin, saat dikonfirmasi Minggu.
Menurutnya, tahanan kasus korupsi ditempatkan di blok yang disebut Wisma Yudhistira, kecuali mantan Bendahara KPU Jembrana, Ni Kadek Arik Komalasari yang ditempatkan di blok perempuan.
Selain Arik, katanya, tahanan korupsi lainnya adalah mantan Bupati I Gede Winasa, I Gusti Mulyarta serta Nyoman Gede Sadguna, yang sama-sama terjerat kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
Tahanan lainnya, menurutnya, adalah Ida Bagus Putu Sutika untuk korupsi program peternakan sapi terpadu atau Simantri Pemerintah Provinsi Bali dan Gede Suadnyana, yang terlibat korupsi dana bergulir.
"Yang sudah mendapatkan vonis dari pengadilan, rata-rata belum menjalani dua pertiga masa hukuman, sehingga belum bisa mengajukan cuti bersyarat," ujarnya.
Dalam rentang waktu dua tahun, sudah ada dua terpidana korupsi yang bisa menghirup udara bebas yaitu Ida Bagus Dedi, terpidana kasus Simantri dan I Ketut Suardi, yang terjerat kasus korupsi dana bergulir untuk koperasi.
"Pengajukan cuti bersyarat keduanya disetujui Kementerian Hukum Dan HAM, setelah mereka menjalani dua pertiga masa hukuman," katanya.
Ia mengungkapkan, Rutan yang dipimpinnya memiliki tiga sel khusus untuk kasus korupsi, yang saat ini seluruhnya terisi.
Di luar yang sudah ditahan di Rutan Negara tersebut, saat ini ada tiga tersangka korupsi yang belum ditahan yaitu mantan Sekretaris KPU Jembrana, Gede Wigraha terjerat kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2010, dan Ni Made Ayu Ardini serta Made Sueca Antara, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saat ini ada enam tahanan kasus korupsi, baik yang sudah divonis pengadilan maupun yang masih dalam proses. Lima laki-laki dan satu perempuan," kata Kepala Rutan Negara, Arimin, saat dikonfirmasi Minggu.
Menurutnya, tahanan kasus korupsi ditempatkan di blok yang disebut Wisma Yudhistira, kecuali mantan Bendahara KPU Jembrana, Ni Kadek Arik Komalasari yang ditempatkan di blok perempuan.
Selain Arik, katanya, tahanan korupsi lainnya adalah mantan Bupati I Gede Winasa, I Gusti Mulyarta serta Nyoman Gede Sadguna, yang sama-sama terjerat kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
Tahanan lainnya, menurutnya, adalah Ida Bagus Putu Sutika untuk korupsi program peternakan sapi terpadu atau Simantri Pemerintah Provinsi Bali dan Gede Suadnyana, yang terlibat korupsi dana bergulir.
"Yang sudah mendapatkan vonis dari pengadilan, rata-rata belum menjalani dua pertiga masa hukuman, sehingga belum bisa mengajukan cuti bersyarat," ujarnya.
Dalam rentang waktu dua tahun, sudah ada dua terpidana korupsi yang bisa menghirup udara bebas yaitu Ida Bagus Dedi, terpidana kasus Simantri dan I Ketut Suardi, yang terjerat kasus korupsi dana bergulir untuk koperasi.
"Pengajukan cuti bersyarat keduanya disetujui Kementerian Hukum Dan HAM, setelah mereka menjalani dua pertiga masa hukuman," katanya.
Ia mengungkapkan, Rutan yang dipimpinnya memiliki tiga sel khusus untuk kasus korupsi, yang saat ini seluruhnya terisi.
Di luar yang sudah ditahan di Rutan Negara tersebut, saat ini ada tiga tersangka korupsi yang belum ditahan yaitu mantan Sekretaris KPU Jembrana, Gede Wigraha terjerat kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2010, dan Ni Made Ayu Ardini serta Made Sueca Antara, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014