Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali menyita rumah mantan Bupati setempat Wayan Candra yang dikenal sebagai Puri Cempaka terletak di jalan By Pas IB Mantra, Gunaksa.

Sekitar 12 Jaksa dan staf Kejari Klungkung melakukan penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan segel penyitaan, kata kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi yang memimpin penyitaan tersebut, Jumat.

Ia mengatakan, penyitaannya sendiri dilakukan Kamis petang (23/10) yang juga disaksikan Kasi Datun, Dicky Andi F.

Pihaknya sempat menunggu sekitar 25 menit di depan rumah mewah tersebut karena si pemilik rumah Ni Wayan Ringin istri Candra tidak ada di tempat.

Ringin sendiri baru dihubungi pihak Kejaksaan sekitar pukul 13.00 wita. Tidak lama Ringin datang dengan mengendari mobil Kijang plat merah DK 25 M.

Begitu Ringin datang langsung masuk ke dalam rumah dan duduk di aula. Suhadi langsung menjelaskan prihal rencana penyitaan yang akan dilakukan.

Selaian itu hadir juga sebagai saksi Perbekel Gunaksa, Ketut Budiarta.

Ringin sendiri sempat bertanya apakah dirinya masih bisa tinggal di rumah tersebut. Suhadi menjelaskan masih bisa tinggal di sana. Bahkan untuk merawat rumah tersebut agar tetap dilakukan.

Ringin sempat bertanya apakah dengan dirinya merawat rumah tersebut sebagai konpensasi tinggal di sana? Suhadi langsung menjawab "Ya Ya".

Suhadi juga menjelaskan akan minta tanda tangan ke Ringin. Tanda tangan pertama adalah berita acara penyitaan dan yang kedua adalah berita acara penitipan rumah tersebut kepada Ringin.

Setelah memberikan penjelasan Suhadi langsung minta izin untuk memasang papan segel. Papan segel tersebut dipasang di depan rumah. Segel berupa papan dengan panjang satu meter kali 50 cm.

Dalam papan tersebut menjelaskan kalau rumah I Wayan Candra disita oleh kejaksaan terkait kasus Kurupsi, Gratifikasi serta tindak pidana penyucian uang (TPPU) yang sedang ditangani Kejari Klungkung.

Suhadi juga berpesan agar segel tersebut tidak dibuka. "Kalau kami sih tidak akan membuka, namun tidak tahu kalau dibuka orang lain," ujarnya.

Kajari Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo menjelaskan, telah melakukan penyitaan kepada aset aset Wayan Candra, tersangka kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU. Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan kewenangan kejaksaan yakni UU no 8 Tentang Kuhap pasal 284 ayat 2 juntis pasal 34, 38, 33 dan 42. Juga UU 31 tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Untuk itu Kejaksaan Klungkung telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bagunan milik Wayan Candra di jalan By Pas IB Mantra atau rumah Wayan Candra yakni Puri Cempaka.

Penyitaan ini atas Persetujuan PN Klungkung. Sementara tentang penyitaan aset lainya akan dilakukan menyusul. Di antaraya aset tanah di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida seluas 9450 meter persegi, tenah di Desa Ped Nusa Penida seluas 10 ribu meter persegi, Tanah di Desa Tangkas seluas 1283 meter persegi, tanah di Desa Tangkas juga seluas 1800 meter persegi, tanah di Desa Tojan seluas 850 meter persegi dan tanah di Dawan Kaler seluas 14.200 meter persegi.

Penyitaan terhadap aset aset tersebut telah dimintakan penetapan ke PN Klungkung dan telah mendapat persetujuan. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014