Bandarlampung (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan rencana penggabungan Kementerian Kehutanan dengan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

"Berdasarkan informasi yang beredar dan foto dokumen surat presiden ke DPR terdapat usulan perubahan Kementerian Kehutanan dan KLH menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini tidaklah positif," ujar Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Bejoe Dewangga, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengingatkan, dalam pertemuan antara Walhi dan Jokowi (sebagai calon presiden waktu itu) pada 12 Mei 2014, Walhi meminta dalam periode pemerintahan saat ini diperlukan penguatan KLH dengan menjadikan kementerian portofolio dengan tata ruang, konservasi, dan pengelolaan kawasan khusus seperti pengelolaan daerah aliran sungai menjadi bagian dari kewenangan KLH yang harus diperkuat dengan sistem peradilan lingkungan hidup.

"Sedangkan Kementerian Kehutanan difokuskan pada tata produksi kehutanan, seperti logging, hutan tanaman industri, perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan dan hal-hal yang berkaitan dengan tenurial kepada Kementerian Agraria," ujarnya pula. (Baca juga: KLH tegaskan pengabaian lingkungan hancurkan investasi)

Permintaan pertimbangan DPR oleh Presiden terkait dengan penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengindikasikan komitmen presiden memperkuat institusi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami degradasi dari yang semula dijanjikan.

Potensi penumpukan wewenang pada satu kementerian yang menggabungkan eksploitasi dan konservasi atau perlindungan, tidak menjamin keseimbangan dalam pengambilan keputusan yang ada di tengah kuatnya paradigma eksploitasi di negara kita ini, ujarnya lagi.

"Paradigma ini dipengaruhi oleh kuatnya pandangan bahwa konservasi atau perlindungan sebagai biaya, sedangkan eksploitasi sebagai penerimaan keuangan negara.

Penggabungan ini sesungguhnya menghilangkan KLH, bila dikaitkan perangkat hukumnya seperti penerbitan Peraturan Pemerintah No. 71 tentang Kewenangan KLH menentukan kawasan budidaya pada kawasan gambut serupa dengan Kemenhut dengan UU Nomor 41.

"Jelas bahwa fungsi kendali dan eksekusi KLH akan semakin samar karena tercampur dengan kewenangan pemberian izin, kalau ditarik ke UU Nomor 32 tentang sanksi terhadap pemberi izin, tidak akan ada pihak yang mau mengeksekusi kesalahannya sendiri," katanya. (Baca juga: KLH ancam cabut izin perusahaan tidak patuh). (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014