Semarapura (Antara Bali) - Ni Luh Putu Widiyapsari Jayanti (25), putri pertama mantan Bupati Klungkung kembali diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Wayan Candra, Rabu.

Salah seorang jaksa penyidik dari Kajati Bali yang ikut melakukan pemeriksaan Asman Tanjung mengatakan, saksi diperiksa di ruang kerja Kasi Pitsus, Made Pasek mulai pukul 11.30 waktu setempat.

Pemeriksaan Jayanti terkait dengan aset-aset milik Wayan Candra. Dimana Jayanti diketahui memiliki aset yakni kantor PT BPI (Bali Perkasa Internasional) senilai Rp 4,6 miliar.

"Kantor PBI ini atas nama Putu Widiyapsari Jayanti," ujar Asman disela-sela pemeriksaan tersebut.

Diketahui kantor tersebut ada di dua tempat yang berlokasi di jalan Teuku Umar, Denpasar. Aset itu atas nama Jayati sejak tahun 2007.

Asman mengaku memeriksa saksi karena saat itu Jayanti masih kuliah di Fakultas Kedokteran Unud semester II. Sehingga dengan masih menjadi Mahasiswa agak janggal mampu membeli atau memiliki aset miliaran rupiah.

Oleh sebab itu Jayanti diperiksa dari mana saja uang untuk membeli aset tersebut. Akhirnya diakui saksi kalau uang tersebut diberikan orang tuanya Wayan Candra yang dipergunakan untuk membeli perkantoran tersebut.

"Itu mencengangkan seorang Mahasiswa punya aset senilai miliaran," ujar Asman.

Sementara itu Jayanti sendiri disela-sela istirahat pemeriksaan sempat memberikan penjelasan kepada wartawan.

Dia mengaku masih capek karena baru saja pulang dari piket Jaga di RS Klungkung. Karena Jayanti sendiri adalah salah satu dokter jaga di UGD RS Klungkung.

"Saya masih capek baru pulang piket langsung ke sini," ujar wanita berkacamata tersebut.

Ditanya soal materi pemeriksaan Jayanti menolak membeberkan. Begitu juga ketika terkait soal aset PT BPI yang tanahnya atas nama dirinya.

"Soal itu silakan tanya pak Jaksa," ujarnya sambil didampingi dua pengacara wanita.

Jayanti mengaku ada beberapa pertanyataan yang diberikan jaksa penyidik yakni sekitar 30 pertayaan. Diakui juga tidak semua pertanyaan bisa dijawab.

"Saya jelaskan sepanjang saya tahu," ujarnya sambil berusaha tersenyum. Hanya saja Jayanti mengaku dia mulai kuliah di Fakultas Kedokteran Unud tahun 2006 lalu.

Selain memeriksa Jayanti, Kejaksaan Klungkung juga memeriksa satu lagi saksi yakni IGN Suardika, mantan Kabag umum dan Kepala Bapeda Klungkung yang sekarang duduk sebagai staf Ahli tersebut juga diperiksa.

Haya saja Suardika minta izin pulang lebih awal karena akan berangkat ke Jakarta ada urusan dinas.

Sementara itu pemeriksaan Jayanti ini adalah kedua kalinya. Pertama Jayanti diperiksa bersama adiknya I Made Maha Dwija Santa (24). Sementara itu Jayanti kepada wartawan mengaku tidak menjabat sebagai apapun di perusahan PT BPI tersebut.

"Saya tidak sebagai apa apa di sana PT BPI," ujarnya. Sementara adiknya Maha di sana malah sebagai Komisaris perusahan yang bergerak dalam bidang Outsrching tersebut.

Sementara ada satu lagi yang mestinya diperiksa. Dia adalah kakak Wayan Candra, Nyoman Genteg . Namun yang bersangkutan tidak datang. Sementara itu Jayanti juga minta izin untuk diperiksa hanya setengah hari saja. Karena dia harus bekerja ada piket di rumah sakit. Dan minta kelanjutan pemeriksaan dilakukan di lain waktu.

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014