Denpasar (Antara Bali) - Wisatawan asal negara Brasil, Marlon Eduardo (32) yang memiliki narkoba jenis Hasis seberat 0,13 gram dan ganja (0,14 gram) mengakui sebagai pecandu dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin.

"Saya memakai barang haram itu sejak lama dan sempat mengikuti terapi penyembuhan pada tahun 2003 hingga 2004 di Brasil," ujar Marlon Eduardo, di Denpasar.

Dalam sidang yang dihadiri oleh Majelis Hakim, I Gede Ketut Wanugraha dan Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini tersebut terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.

Terdakwa mengakui sudah berulang kali menghisap ganja, sabu dan kokain di Brasil. Namun, saat datang ke Pulau Dewata baru petama kali mencoba menghisap Hasis tersebut.

"Saya membeli Hasis dan ganja itu dari seseorang yang bekerja di tempat hiburan malam di kawasa Legian, Kuta, Bali," ujar Marlon yang bekerja sebagai pemandu selancar air di negaranya tersebut.

Ia juga mengakui sering menghisap kokain yang mana dalam seminggu rutin menggunakan 1 gram. "Untuk efek dari penggunaan kokain itu bisa selama lima hingga enam jam," ujarnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada 24 Juli 2014, Pukul 13.45 di Jalan Gunung Soputan, Abiantimbul, Denpasar Barat karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yakni hasis seberat 0,13 gram dan ganja (0,14 gram).

Terdakwa ditangkap oleh petugas berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang laki-laki mengkonsumsi narkoba di dalam mobil.

Kemudian petugas melakukan penggeledah dan berhasil menemukan barang haram tersebut di dalam mobil Toyota Avansa DK-1521- FD yang tersimpan didalam satu kotak permen.

Petugas kembali melakukan pengeledahan di rumahnya di jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara kembali menemukan alat hisap, timbangan elektrik.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014