Denpasar (Antara Bali) - Belasan mahasiswa dari PMKRI dan KMHDI yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bali mendatangi gedung DPRD setempat guna menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Pilkada.

Koordinator aksi Florentio Don Bosco Heppi di Denpasar, Jumat, mendesak anggota DPRD Bali untuk melakukan perlawanan guna menolak pelaksanaan pilkada tidak langsung tersebut.

"Kami harapkan DPRD harus berani bersikap untuk menolak pelaksanaan Pilkada tak langsung (lewat DPRD), karena kami menilai pilkada tersebut tidak mencerminkan demokrasi dan jauh dari perjuangan reformasi yang mengedepankan sikap demokrasi itu," katanya.

Ia mengatakan memang sistem pilkada melalui DPRD maupun pilkada langsung sama-sama dijamin secara konstitusional sebagai diamanatkan dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

"Namun pilihan mengembalikan Pilkada oleh DPRD merupakan sebuah langkah mundur praktik demokrasi di Indonesia sebab pelaksanaan pilkada langsung berjalan sembilan tahun telah memberi ruang bagi partisipasi publik untuk menentukan pimpinan harapan rakyat, tapi dengan pengesahaan UU Pilkada tersebut telah merampas hak rakyat," ucapnya.

Bagi dia, pilkada langsung memang masih banyak kekurang, namun seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghapus pilkada langsung tersebut.

"Kelemahan dan kekurangan pilkada langsung seharusnya disempurnakan untuk menghasilkan pelaksanaan pilkada langsung yang berkualitas," katanya.

Pada kesempatan itu, diterima Ketua Pimpinan Sementara DPRD Bali Gede Kusuma Putra didampingi anggotanya Nyoman Parta mengatakan pihaknya menampung aspirasi tersebut dan akan membahas dalam rapat Dewan.

"Kami merespons kedatangan dari rekan-rekan Aliansi Mahasiswa Bali (AMB) menyampaikan aspirasi terkait disahkan UU Pilkada tersebut," katanya.

Menurut dia, memang secara politik DPRD di daerah tidak memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Berdasarkan tata tertib DPRD memang ada kontradiktif untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tetapi di satu sisi UU Pilkada memberikan ruang untuk pemilihan lewat anggota Dewan," ujarnya.

Nyoman Parta mengatakan pemilihan tidak langsung atau lewat DPRD sebenarnya tidak menguntungkan anggota DPRD, malahan menjadi beban kepada masyarakat.

"Dengan UU Pilkada itu, anggota Dewan hanya menjalankan perintah partai politik sebab yang menentukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik di pusat. Kami hanya memberikan suara. Kami tidak memiliki kewenangan menentukan siapa-siapa yang menjadi kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014