Jakarta (Antara Bali) - Kepolisian Metro Jaya, memberikan rekomendasi
kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membubarkan
organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), karena sering melakukan
tindak kekerasan saat melakukan aksinya.
"Soal pembubaran itu bukan wewenang polisi, itu wewenang Kemendagri. Kita memberi rekomendasi saja," Kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Unggung Cahyono, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Unggung mengaku telah membicarakan masalah rekomendasi pembubaran itu dengan beberapa jajarannya, dan telah mengirimkan sebanyak dua kali surat rekomendasi mengenai hal itu. Rencananya, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi lanjutan kepada Kemendagri mengenai keberadaan FPI.
Terkait dengan tersangka Habib Noval, salah satu otak penggerak aksi FPI yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/10) Sore, Unggung mengaku, tersangka masih menjalani pemeriksaan.
"Jadi mulai kemarin sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka Habib Noval terancam hukuman penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan.
Sebelumnya, bentrok antara FPI dan aparat keamanan terjadi pada hari Jumat (3/10) sekitar pukul 14.30 WIB di depan Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Usai peristiwa itu, Polda Metro Jaya menetapkan total 21 tersangka, dan di antaranya empat tersangka adalah anak di bawah umur.
Meski demikian, Polda menyatakan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses hukum. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Soal pembubaran itu bukan wewenang polisi, itu wewenang Kemendagri. Kita memberi rekomendasi saja," Kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Unggung Cahyono, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Unggung mengaku telah membicarakan masalah rekomendasi pembubaran itu dengan beberapa jajarannya, dan telah mengirimkan sebanyak dua kali surat rekomendasi mengenai hal itu. Rencananya, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi lanjutan kepada Kemendagri mengenai keberadaan FPI.
Terkait dengan tersangka Habib Noval, salah satu otak penggerak aksi FPI yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/10) Sore, Unggung mengaku, tersangka masih menjalani pemeriksaan.
"Jadi mulai kemarin sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka Habib Noval terancam hukuman penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan.
Sebelumnya, bentrok antara FPI dan aparat keamanan terjadi pada hari Jumat (3/10) sekitar pukul 14.30 WIB di depan Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Usai peristiwa itu, Polda Metro Jaya menetapkan total 21 tersangka, dan di antaranya empat tersangka adalah anak di bawah umur.
Meski demikian, Polda menyatakan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses hukum. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014