Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat optimistis DPR periode 2014-2019 akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).

"Kami optimistis pemerintahan yang akan datang serta para anggota DPR periode 2014-2019 akan melanjutkan pembahasan tentang RUU Tapera," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, RUU Tapera merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung tersedianya dana murah jangka panjang pada sektor perumahan rakyat Indonesia di masa yang akan datang.

Ia mengungkapkan pada pembahasan RUU Tapera sebelumnya, belum ada kesepakatan mengenai besaran jumlah iuran yang harus dibayar oleh masyarakat maupun pemerintah serta pemberi kerja khususnya di sektor swasta.

"Besaran iuran tersebut dinilai penting mengingat nantinya akan diketahui berapa besar kisaran dana Tapera yang akan terkumpul untuk pembangunan perumahan rakyat," katanya.

Adanya UU Tapera ke depan, ujar Sri Hartoyo, akan sangat membantu pemerintah dalam penyediaan dana murah jangka panjang khususnya untuk meningkatkan program perumahan rakyat.

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu memikirkan berapa alokasi dana APBN untuk sektor perumahan karena dana Tapera bisa dikumpulkan dari dan untuk masyarakat itu sendiri.

"Saat ini program perumahan rakyat masih tergantung pada besaran alokasi APBN sehingga tidak dapat mengatasi pemenuhan rumah rakyat karena anggarannya sangat terbatas," katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada DPR RI periode 2009-2014 kecewa atas sikap pemerintah yang menarik diri dari persetujuan terhadap RUU Tapera pada pembicaraan tingkat pertama.

Menurut Ketua Pansus RUU Tapera Yosep, pemerintah menarik diri pada saat-saat terakhir setelah semuanya draf RUU Tapera telah selesai dibahas baik di tingkat Panitia Khusus (Pansus) maupun di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Pembahasan RUU Tapera itu, kata dia, dilakukan secara maraton dalam waktu sebulan terakhir, setelah sebelumnya selama hampir dua tahun pemerintah selalu mengulur-ngulur waktu dan enggan melakukan pembahasan.

Pada pembahasan tersebut, menurut Yosep, ada satu pasal yang dipersoalkan pemerintah yakni soal potongan gaji dan penghasilan dari warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan tapi belum memiliki rumah.

DPR, kata dia, mengusulkan agar besaran potongan tersebut tidak dicantumkan dalam UU tapi dijabarkan lebih lanjut dalam aturan yang lebih teknis yakni Peraturan Pemerintah (PP). "Namun Pemerintah mendesak agar nilainya dicantumkan dalam UU," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, DPR kemudian mengusulkan sebanyak tiga persen tapi pemerintah mengusulkan 20 persen.

"Kami menilai jika potongannya sampai 20 persen, sangat memberatkan pekerja yang penghasilannya sudah pas-pasan," kata Yosep.

Karena perbedaan usulan angka potongan tersebut, lanjutnya, pemerintah menarik diri dari persetujuan terhadap RUU Tapera. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014