Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Praseya mengajak semua perusahaan untuk peduli dengan lingkungan karena berdirinya industri tidak bisa lepas dari peran sekitarnya.

"Melalui ISO 26000 SR, kami tekankan upaya pemeliharaan lingkungan yang ramah menjadi konsep ke depan, sehingga pemanfaatan ruang secara baik bisa bermanfaat bagi lingkungan. Tiga tahun ke depan kita usahakan program ini untuk bisa disempurnakan dengan menyerap di regional Indonesia," katanya pada acara "Workshop on ISO 26000 Social Responsibility" di Kuta, Bali, Selasa.

Ia mengatakan program tersebut juga telah dilakukan berbagai evaluasi untuk mencapai kesempurnaan penerapan di lapangan, sehingga hasilnya dapat menyentuh masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

"Selama ini sudah dilakukan evaluasi, namun pertemuan kali ini juga menjadi ajang penggodokan dari evaluasi tersebut agar ke depan penerapannya lebih sempurna," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Corparate Forum for Community Development (CFCD) Dr Suwandi mengatakan dengan ditetapkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan terbitnya PP Nomor 74 Tahun 2014, dan Indonesia telah mengadopsi ISO 26000 SR, hal tersebut banyak ditanggapi dengan sangat senang oleh para anggota.

"Banyak sinergi dengan lembaga dan institusi lain dalam ISO 26000 ini, karena merupakan hal yang sangat bagus dan terus dilakukan secara berkelanjutan," ucapnya.

Ia mengatakan ada tujuh subyek yang ditekankan paling penting dimiliki perusahaan dalam ISO 26000 SR antara lain praktisi hukum, hak asasi manusia, isu pelanggan, praktik mengoptimalan dan lingkungan.

Namun yang terpenting, kata dia, bagaimana di perusahaan agar bisa melakukan aturan yang sesuai dengan peraturan. Jangan sampai perusahaan memberikan di bawah upah minimum regional.

"Kalau perusahaan tidak memberikan upah di atas upah minimum regional, jangan bicara tanggung jawab sosial. Karena tanggung jawab sosial yang paling minimal adalah bagaimana ketenagakerjaan berjalan dengan baik. Dan tidak menghalangi jika karyawan ingin membentuk serikat pekerja, serta jangan melanggar hak asasi karyawan," kata Bambang.

Dikatakan, untuk sanksi yang diberlakukan dalam ISO 26000 SR sendiri tidaklah ada sanksinya, karena hal tersebut merupakan panduan. Namun perusahaan sendiri tentunya tidak akan bisa terhindar dari sanksi sosial masyarakat. Pemerintah juga tentunya harus mendukung dengan adanya ISO 26000 SR tersebut.

"Peran pemerintah daerah harus mendorong dan mendukung ISO 26000 SR, karena membantu pemerintah untuk memajukan daerah yang berada di lingkungan perusahaan. Agar tidak miskin dan bisa mandiri," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014