Denpasar (Antara Bali) - Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Prof Dr Erika Budiarti Laconi mengatakan bagi siswa yang memperoleh nilai kurang dalam Ujian Nasional 2015, tidak harus mengulang untuk mengikuti ujian perbaikan.
"Yang boleh mengikuti ujian perbaikan itu apabila nilai siswa termasuk dalam kategori kurang atau belum mencapai standar kompetensi, dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 55. Inipun tidak dipaksa," kata Erika dalam acara Sosialisasi UN 2015, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, bagi siswa yang merasa tidak puas dengan perolehan nilai UN untuk mata pelajaran tertentu karena nilainya kurang, memang dapat mengikuti UN perbaikan. Namun UN perbaikan itu dilaksanakan pada 2016.
"Dalam Sertifikat Ujian Nasional tidak berisi keterangan lulus dan tidak lulus, tetapi di sana akan berisi nilai siswa, posisi nilai provinsi, dan nilai sekolah, sehingga lewat UN tahun ini bisa dipetakan capaian kompetensinya," ujarnya.
Erika menegaskan, hasil UN 2015 tidak digunakan untuk penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Sedangkan siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan lulus ujian sekolah.
Di sisi lain, tambah Erika, UN 2015 ini terbagi menjadi tiga yakni UN Inti, UN Susulan dan UN Perbaikan. Bagi siswa yang tidak dapat mengikuti UN Inti karena sakit, dapat mengikuti UN Susulan, tetapi harus melampirkan keterangan dari dokter. Sedangkan UN Perbaikan itu bagi siswa yang ingin mengikuti UN lagi karena nilainya belum mencapai standar kompetensi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani mengatakan karena kelulusan UN 2015 ditentukan oleh satuan pendidikan atau sekolah, dia mengharapkan agar masyarakat bisa turut memantau supaya prosesnya bisa benar-benar berjalan objektif.
"Kami berkeinginan agar kualitas pendidikan di Bali ini sejatinya dari kemampuan siswa sendiri sehingga ujian sekolah tersebut benar-benar mencerminkan seperti apa kemampuan satu satuan pendidikan," kata TIA.
Ujian Nasional yang menggunakan lembar jawaban UN (LJUN) untuk jenjang SMA/SMK akan dilaksanakan pada 13-15 April 2015 dan UN jenjang SMP pada 4-6 Mei 2015.
Sedangkan UN bagi sekolah yang menggunakan sistem UN "online" atau CBT dijadwalkan untuk jenjang SMA berlangsung selama enam hari yakni (7,8, 9, 13, 14 dan 15 April), jenjang SMK selama empat hari (13, 14, 15 dan 16 April) dan untuk SMP selama tiga hari (4,5 dan 6 Mei 2015). (WDY/i018)
Nilai UN Kurang Tak Harus Mengulang
Selasa, 17 Maret 2015 14:33 WIB