Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian yang serius pada penderita gangguan jiwa berat yang selama ini dipasung oleh keluarganya yang tersebar di sejumlah daerah di Pulau Dewata.
"Perhatian kepala daerah itu dengan mengintruksikan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk melakukan penjemputan pasien yang mengalami gangguan jiwa sekaligus merawatnya dengan baik," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan maksimal oleh RSJ Bangli itu menunjukkan kesungguhan dari Pemprov Bali dalam menangani keberadaan penderita gangguan jiwa yang tersebar di kabupaten/kota.
Program penjemputan pasien gangguan jiwa berat yang dilaksanakan oleh RSJ merupakan salah satu upaya nyata Pemprov Bali dalam mengoptimalkan penanganan kasus tersebut.
Dewa Gede Mahendra Putra menambahkan, melalui koordinasi dengan pihak RSJ bertekad untuk menangani penderita gangguan jiwa berat yang selama ini terpaksa harus dipasung oleh pihak keluarga.
"Dipasung bisa dalam artian dirantai, diikat, dikurung atau diborgol," ujarnya.
Bagi masyarakat yang mempunyai kerabat atau anggota keluarga dengan kondisi demikian dan ingin mendapat perawatan lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi Bidang Pelayanan Medik RSJ melalui telepon (0366) 91074.
Para penderita gangguan jiwa itu nantinya akan mendapat penanganan lebih lanjut di rumah sakit jiwa milik Pemprov Bali yang berlokasi di Kabupaten Bangli, 45 km timur Denpasar.
Dewa Mahendra mengingatkan, keluarga pasien tidak perlu khawatir dengan biaya perawatan, karena pasien gangguan jiwa terjangkau dalam layanan jaminan kesehatan Bali Mandara (JKBM).
Perawatan pasien gangguan jiwa itu sama halnya seperti pasien umum, yang dapat memanfaatkan layanan JKBM dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Mereka yang telah memiliki kartu E-JKBM cukup membawa kartu rujukan dari puskesmas. Sedangkan bagi pasien yang belum memiliki kartu E-JKBM, diharapkan membawa salinan (foto copy) KTP Bali, kartu keluarga (KK) dan surat keterangan belum terjangkau jaminan kesehatan serta rujukan dari Puskesmas.
"Sementara pasien yang tidak memiliki KTP Bali, dapat menggunakan kartu domisili, KK, surat keterangan tidak memiliki jaminan kesehatan dan rujukan dari Puskesmas," ujar Dewa Gede Mahendra Putra.
Ia mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga penanganan gangguan jiwa dapat dilakukan lebih paripurna.
Selain itu juga mengharapkan kerja sama semua pihak untuk mengoptilmalan penanganan kasus gangguan jiwa di daerah Bali.
Masyarakat yang mempunya kerabat dengan gangguan jiwa diharapkan lebih terbuka dan tidak memposisikan mereka sebagai aib. Melalui penanganan yang lebih terintegrasi kasus pemasungan pasien gangguan jiwa dapat ditekan dan diatasi secara tuntas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Perhatian kepala daerah itu dengan mengintruksikan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk melakukan penjemputan pasien yang mengalami gangguan jiwa sekaligus merawatnya dengan baik," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan maksimal oleh RSJ Bangli itu menunjukkan kesungguhan dari Pemprov Bali dalam menangani keberadaan penderita gangguan jiwa yang tersebar di kabupaten/kota.
Program penjemputan pasien gangguan jiwa berat yang dilaksanakan oleh RSJ merupakan salah satu upaya nyata Pemprov Bali dalam mengoptimalkan penanganan kasus tersebut.
Dewa Gede Mahendra Putra menambahkan, melalui koordinasi dengan pihak RSJ bertekad untuk menangani penderita gangguan jiwa berat yang selama ini terpaksa harus dipasung oleh pihak keluarga.
"Dipasung bisa dalam artian dirantai, diikat, dikurung atau diborgol," ujarnya.
Bagi masyarakat yang mempunyai kerabat atau anggota keluarga dengan kondisi demikian dan ingin mendapat perawatan lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi Bidang Pelayanan Medik RSJ melalui telepon (0366) 91074.
Para penderita gangguan jiwa itu nantinya akan mendapat penanganan lebih lanjut di rumah sakit jiwa milik Pemprov Bali yang berlokasi di Kabupaten Bangli, 45 km timur Denpasar.
Dewa Mahendra mengingatkan, keluarga pasien tidak perlu khawatir dengan biaya perawatan, karena pasien gangguan jiwa terjangkau dalam layanan jaminan kesehatan Bali Mandara (JKBM).
Perawatan pasien gangguan jiwa itu sama halnya seperti pasien umum, yang dapat memanfaatkan layanan JKBM dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Mereka yang telah memiliki kartu E-JKBM cukup membawa kartu rujukan dari puskesmas. Sedangkan bagi pasien yang belum memiliki kartu E-JKBM, diharapkan membawa salinan (foto copy) KTP Bali, kartu keluarga (KK) dan surat keterangan belum terjangkau jaminan kesehatan serta rujukan dari Puskesmas.
"Sementara pasien yang tidak memiliki KTP Bali, dapat menggunakan kartu domisili, KK, surat keterangan tidak memiliki jaminan kesehatan dan rujukan dari Puskesmas," ujar Dewa Gede Mahendra Putra.
Ia mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga penanganan gangguan jiwa dapat dilakukan lebih paripurna.
Selain itu juga mengharapkan kerja sama semua pihak untuk mengoptilmalan penanganan kasus gangguan jiwa di daerah Bali.
Masyarakat yang mempunya kerabat dengan gangguan jiwa diharapkan lebih terbuka dan tidak memposisikan mereka sebagai aib. Melalui penanganan yang lebih terintegrasi kasus pemasungan pasien gangguan jiwa dapat ditekan dan diatasi secara tuntas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014