Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali masih terus memburu aset-aset Wayan Candra, mantan bupati Klungkung yang tersangkut kasus dugaan korupsi Darmaga Gunaksa.

"Yang masih diburu sekarang di antaranya tanah dan rumah serta kendaraan," kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi, Senin.

Sementara untuk uang yang ada di sejumlah bank sudah dilakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening.

Kejaksaan tengah berupaya untuk mengajukan penyitaan aset aset Candra. "Ya ini masih menunggu persetujuan Pengadilan Negeri Klungkung. Ada beberapa aset yang telah diajukan. Ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian Negara," katanya.

Sementara kasus tersebut menelan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Hanya saja Suhadi menolak aset aset apa saja yang masuk dalam permohonan penyitaan.

Ada kemungkinan beberapa aset perusahan milik Candra masuk dalam permohonan penyitaan.

Suhadi mengakui permohonan penyitaan aset tersebut sudah dilakukan seminggu lalu.

Hal ini dilakukan untuk menghindari pemindahtanganan aset yang dimiliki tersangka yang diduga terkait dengan kasus korupsi.

Sebagai jaminan pengembalian kerugian negara jika nanti sudah ada putusan tetap dan menyatakan tersangka bersalah.

Sementara itu diakui pemberkasan Candra sudah mencapai 70 persen. sekarang ini kejaksaa masih menunggu hasil audit BPKP Bali untuk mengetahui kepastian kerugian negara.

Kejaksaan juga masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan terkait aset aset Candra.

Selain itu kejaksaan juga akan meminta pendapat ahli terkait pengadaan tanah.

Sementara itu diakui Suhadi beberapa aset tanah yang dicurigai milik Candra ternyata menggunakan nama orang lain. Di antaranya sejumlah aset di Nusa Penida dan di Klungkung.

Bahkan lokasi rumah Candra yang berdiri sekarang ini, Puri Cempaka ternyata atas nama sang kakak. Tanah tempat rumah pak Candra juga atas nama kakaknya, ujarnya.

Hanya saja dari keterangan beberapa saksi aset aset yang dicurigai tersebut memang milik Candra. Bahkan untuk di Nusa Penida kejaksaan telah memeriksa dua orang saksi. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014