Denpasar (Antara Bali) - Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof Dr I Made Titib, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.

"Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebersa Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Raka Arimbawa.

Dalam tuntutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu, terdakwa tidak dituntut mengembalikan kerugian uang negara karena merupakan korban dari bawahnnya yaitu mantan Kepala Biro Administrasi Umum, Dr Praptini.

Menurut JPU, hal yang dianggap memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Sedangkan ada beberapa hal yang dianggap meringankan yakni belum pernah dihukum, selama persidangan dianggap sopan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Seusai mengikuti persidangan, terdakwa terlihat pucat dan langsung meninggalkan ruang sidang yang didampingi anggota keluarganya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.

Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.

Kasus tersebut telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Dari kerugian uang negara tersebut, dikurangkan uang yang telah disita oleh kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp944 juta dan dikurangkan uang yang dinikmasti oleh Wayan Sudiasa yang belum dikembalikan sebesar Rp99 juta sehingga sanksi untuk Dr Praptini harus mengganti uang tersebut sebesar Rp3,74 miliar.  (WRA)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014