Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Kadek Darmini mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk tidak melakukan revisi Perda Pertambangan sebelum waktu lima tahun sejak ditetapkan.
"Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak mewacanakan merevisi Perda Penambangan sebelum lima tahun sejak ditetapkan DPRD pada tahun 2012," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan sebaliknya pemerintah harus tegas menjalankan Perda Pertambangan tersebut secara benar, jika ada usaha eksplorasi yang memiliki izin melanggar harus ditindak tegas.
"Bahkan kalau memang ada pengusaha yang tidak memiliki izin operasional dalam eksplorasi penambangan tersebut harus berani menyetop dan melakukan penyengelan alat-alat beratnya," kata politikus PDIP itu.
Menurut anggota DPRD periode 2014-2019 ini, jika dipaksakan untuk melakukan revisi Perda Pertambangan tersebut akan berdampak berat bagi lingkungan dikawasan galian C.
"Jika sampai diubah atau direvisi ketinggian yang melebihi 500 meter dari permukaan laut, ini jelas akan berdampak pada kondisi alam disana. Apalagi saya lihat penambang tersebut tidak peduli dengan lingkungan yaitu melakukan reboisasi atau penormalan kembali," kata politisi asal Desa Duda Timur, Kabupaten Karangasem.
Ia mengatakan di sekitar lokasi penambangan galian C, kini sangat rawan terjadinya longsor, baik galian batu maupun pasir. Sebab perusahaan penggalian tersebut sudah tidak terkendali, bahkan cenderung merusak lingkungan sekitar.
Darmini lebih lanjut mengatakan kendati banyak yang tidak memiliki izin melakukan eksploitas, namun Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak bisa memberikan sanksi tegas.
"Seakan pemerintah tidak bisa menghentikan perusahaan galian C untuk tidak melakukan eksplorasi secara besar-besaran, karena dari pengamatan saya sudah melewati ambang batas," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah harus berani bersikap dan tegas menjalankan aturan yang ada, sehingga bagi pelanggar akan mengurus perizinan. Tidak seperti sekarang kebanyakan penambang galian C tersebut tanpa dilengkapi perizinanan alias bodong.
"Perintah daerah harus tegas, kalau mereka tidak mampu menunjukkan izin resmi untuk melakukan aktivitas penambangan galian C harus diberikan sanksi berat," katanya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak mewacanakan merevisi Perda Penambangan sebelum lima tahun sejak ditetapkan DPRD pada tahun 2012," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan sebaliknya pemerintah harus tegas menjalankan Perda Pertambangan tersebut secara benar, jika ada usaha eksplorasi yang memiliki izin melanggar harus ditindak tegas.
"Bahkan kalau memang ada pengusaha yang tidak memiliki izin operasional dalam eksplorasi penambangan tersebut harus berani menyetop dan melakukan penyengelan alat-alat beratnya," kata politikus PDIP itu.
Menurut anggota DPRD periode 2014-2019 ini, jika dipaksakan untuk melakukan revisi Perda Pertambangan tersebut akan berdampak berat bagi lingkungan dikawasan galian C.
"Jika sampai diubah atau direvisi ketinggian yang melebihi 500 meter dari permukaan laut, ini jelas akan berdampak pada kondisi alam disana. Apalagi saya lihat penambang tersebut tidak peduli dengan lingkungan yaitu melakukan reboisasi atau penormalan kembali," kata politisi asal Desa Duda Timur, Kabupaten Karangasem.
Ia mengatakan di sekitar lokasi penambangan galian C, kini sangat rawan terjadinya longsor, baik galian batu maupun pasir. Sebab perusahaan penggalian tersebut sudah tidak terkendali, bahkan cenderung merusak lingkungan sekitar.
Darmini lebih lanjut mengatakan kendati banyak yang tidak memiliki izin melakukan eksploitas, namun Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak bisa memberikan sanksi tegas.
"Seakan pemerintah tidak bisa menghentikan perusahaan galian C untuk tidak melakukan eksplorasi secara besar-besaran, karena dari pengamatan saya sudah melewati ambang batas," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah harus berani bersikap dan tegas menjalankan aturan yang ada, sehingga bagi pelanggar akan mengurus perizinan. Tidak seperti sekarang kebanyakan penambang galian C tersebut tanpa dilengkapi perizinanan alias bodong.
"Perintah daerah harus tegas, kalau mereka tidak mampu menunjukkan izin resmi untuk melakukan aktivitas penambangan galian C harus diberikan sanksi berat," katanya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014