Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta satuan kerja perangkat daerah di provinsi itu serius memahami teknis perubahan sistem standar akuntansi pemerintahan (SAP) dari berbasis kas menjadi akrual yang akan berlaku mulai 1 Januari 2015.

"Saya harap SKPD serius dan sungguh-sungguh dalam menghadapi perubahan sistem ini karena dari keseriusan kita dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government)," katanya saat memberikan pengarahan pada Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual di Denpasar, Sabtu.

Ia menekankan kepala SKPD juga harus benar-benar memahami teknis dari sistem tersebut dan bukan hanya staf yang harus paham. Bahkan, dalam waktu dekat, akan diadakan pelatihan khusus guna mempersiapkan hal tersebut.

Menurut dia, meskipun Provinsi Bali bersama 15 provinsi lainnya di Indonesia telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, hal itu bukan jaminan bahwa 100 persen telah bebas dari korupsi. Sebab, selain mewujudkan "Good Governance" dan "Clean Goverment", juga harus dipahami wilayah tertib administrasi dan wilayah bebas korupsi.

"Saya minta Kepala Biro Keuangan cek kembali RKA dan DPA jangan sampai ada rapat di luar kantor karena kami harus mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibebankan kepada kami," ucap Pastika.

Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Didik Krisdiyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa meskipun saat ini Pemprov Bali sudah mendapat opini WTP, secara keseluruhan laporan keuangannya belum baik karena WTP bukan tujuan yang ingin dicapai, melainkan merupakan hasil proses keuangan.

Pihaknya mengingatkan setiap enam bulan sekali SKPD wajib untuk memuat laporan keuangan.

Ia juga mendukung adanya diklat atau pelatihan agar lebih memahami sistem ini secara utuh dan menyeluruh karena beberapa hal yang harus disiapkan terkait dengan penerapan SAP berbasis akrual di daerah, yakni ketersediaan SDM dan struktur organisasi tata kerja (SOTK) dari SKPD dan pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).

"Ketika SAP berbasis akrual diterapkan secara penuh, fungsi akuntansi dari masing-masing SKPD harus muncul, siapa mengerjakan apa," ujar Didik.

Pada acara sosialisasi itu, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta juga mengingatkan SKPD agar menyampaikan laporan keuangan wajib, yakni laporan neraca, realisasi anggaran, laporan operasional, laporan keuangan eginitas, dan catatan atas keuangan, serta menyampaikan laporan yang dibuat oleh SKPD selaku bendahara umum daerah (BUD), yakni laporan neraca, saldo anggaran lebih (SAL), serta laporan arus kas (LAK).

Untuk memantapkan hal tersebut, kata dia, juga akan diadakan kajian laporan semester pertama yang akan diberlakukan pada 43 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengantisipasi kekurangan-kekurangan laporan tersebut. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014