Negara (Antara Bali) - Pemuda dari Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, berinisial DA (25), mencuri delapan handphone dari toko setempat, yang digunakan untuk hura-hura dengan cewek kafe.
"Selain delapan handphone, ia juga membawa kabur 25 bungkus rokok dan uang Rp250 ribu. Sebagian handphone tersebut ia jual di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, satu unit ia pakai sendiri, dan satu unit ia berikan kepada cewek kafe yang katanya pacarnya," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, DA mencuri di Nia Phone Celuler, milik Putu Ulandari tanggal 15 agustus lalu, yang berjarak sekitar 500 meter dari kos-kosan pemuda tersebut.
Menurutnya, pelaku tahu situasi toko handphone yang sering tidak dijaga tersebut, karena ia berlangganan membeli pulsa disini.
"Sekitar pukul 00.30 wita dinihari ia masuk ke toko tersebut lewat pintu samping, setelah melompati pagar halaman. Dengan gampang ia mengambil handphone yang dijejer di etalase, rokok serta uang," ujarnya.
Usai mencuri, ia melarikan diri ke Banyuwangi, dan menjual enam unit handphone senilai Rp3.650.000, yang saat tertangkap, seluruh uangnya sudah habis untuk berfoya-foya dengan cewek kafe pacarnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dan menjerat pemuda ini dengan pasal 363 KUHP.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Selain delapan handphone, ia juga membawa kabur 25 bungkus rokok dan uang Rp250 ribu. Sebagian handphone tersebut ia jual di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, satu unit ia pakai sendiri, dan satu unit ia berikan kepada cewek kafe yang katanya pacarnya," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, DA mencuri di Nia Phone Celuler, milik Putu Ulandari tanggal 15 agustus lalu, yang berjarak sekitar 500 meter dari kos-kosan pemuda tersebut.
Menurutnya, pelaku tahu situasi toko handphone yang sering tidak dijaga tersebut, karena ia berlangganan membeli pulsa disini.
"Sekitar pukul 00.30 wita dinihari ia masuk ke toko tersebut lewat pintu samping, setelah melompati pagar halaman. Dengan gampang ia mengambil handphone yang dijejer di etalase, rokok serta uang," ujarnya.
Usai mencuri, ia melarikan diri ke Banyuwangi, dan menjual enam unit handphone senilai Rp3.650.000, yang saat tertangkap, seluruh uangnya sudah habis untuk berfoya-foya dengan cewek kafe pacarnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dan menjerat pemuda ini dengan pasal 363 KUHP.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014