Semarapura (Antara Bali) - Anggota DPRD Klungkung, Bali, AA Gde Sayang Supartha menilai, peran satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) setempat belum maksimal dalam mengamankan peraturan daerah (Perda).

"Selama ini Satpol PP hanya berperan untuk pengaman saja, padahal ada fungsi lain yakni mengamankan pelaksanaan Perda," kata AA Gde Sayang Supartha dari Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, Jumat.

Ia mengharapkan ke depan Satpol PP Klungkung wajib terus diperkuat sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan optimal.

Selama ini banyak kasus pelanggaran Perda tidak bisa tertangani dengan baik. Karena Satpol PP yang mestinya menjadi eksekutor dari pelaksanaan Perda tidak berjalan dengan baik.

Hal ini bisa saja karena keterbatasan personil dan kemampuan mereka. Selama ini Satpol PP hanya bisa melaksanakan pembinaan saja. Sementara untuk penegakan hukum belum bisa optimal. Dengan demikian sangat jarang pelanggar perda diproses secara hukum.

Hal ini juga diakui Wakil Bupati Klungkung Made Kasta. Pria yang juga Ketua tim Yustisi Klungkung mengakui kendala tersebut.

Untuk itu pihaknya telah mempersiapkan untuk memperkuat Yustisi, salah satunya dengan memberikan pelatihan kepada PPNS.

Pelatihan diberikan dengan melibatkan tim dari Kejaksaan, Polres dan pengadilan negeri Klungkung.

Ada delapan PPNS yang mendapat pembinaan, ke depan mereka diharapkan bisa menjadi penyidik yang mempuni. Tidak hanya pelanggaran perda, namun pelanggaran disiplin juga harus ditegakan.

"PPNS yang ada sekarang masih kurang, idealnya 12 orang," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014