Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menggelar lokakarya penilaian kinerja guru sekolah dasar untuk meningkatkan kemampuan profesional guru serta memiliki kompetensi sehingga menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas.

"Lokakarya yang digelar selama empat hari itu yaitu pada 25--28 Agustus 2014 itu diikuti oleh 100 guru SD se-Badung untuk angkatan pertama dan angkatan kedua dilaksanakan pada 2-5 September 2014," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung, Ketut Widya Astika di sela-sela pembukaan lokakarya di Mangupura, Senin.

Narasumber yang hadir dalam kesempatan itu yaitu dari Lembaga penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Bali Dr Ni Made Suciani, dengan materi tentang kebijakan bidang pendidikan, overview PK Guru dan PKB, mengkaji instrument penilaian kinerja (PK) guru, simulasi PK Guru, praktek PK Guru, simulasi penghitungan angka kredit serta Penyusunan rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Menurut dia, Pemkab Badung sangat komit terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan dengan menggelar Lokakarya Penilaian Kinerja Guru SD angkatan I dan II.

"Upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah di Kabupaten Badung akan terus digelar sehingga tujuan pendidikan nasional dapat tercapai," ujarnya.

Selain itu, dia menilai pendidikan itu tidak dapat dipisahkan dari guru sebagai seorang pendidik. Seorang guru harus menguasai kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial dan juga menguasai kompetensi, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian, pengembangan dan sosial yang juga menjadi indikator dalam PK guru.

"Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu," ujarnya.

Hasil penilaian kinerja guru itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014