Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan mengonsultasikan ke KPU Pusat terkait dengan rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada lima kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Kamis, mengatakan dengan pelaksanaan pilkada serentak akan memudahkan aspek pengawasan dan manajemen penyelenggaran pemilihan tersebut.

"Rencananya pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan Mei 2015, yakni di Kabupaten Karangasem, Bangli, Badung, Karangasem, dan Kota Denpasar. Pembahasan tahapan pilkada serentak di lima kabupaten/kota itu sudah dilakukan dan kini tengah disusun detailnya," ujarnya.

Menurut dia, potensi mobilisasi pemilih juga dapat diminimalkan dengan pelaksanaan pilkada secara bersamaan itu.

Meskipun masa berakhirnya jabatan bupati/wali kota berbeda-beda bulannya pada tahun mendatang, kata dia, akan disesuaikan nanti saat pelantikan bupati terpilih.

Dasar acuannya, tambah Raka Sandi, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya meskipun ada wacana untuk merevisi UU tersebut dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010.

"Kami akan rapat satu kali lagi dengan ketua KPU kabupaten/kota yang akan segera melaksanakan pilkada. Mudah-mudahan pertengahan Agustus ini sudah final soal tahapan tersebut. Setelah itu, baru akan kami konsultasikan ke KPU Pusat," ucapnya.

Ia berharap pelaksanaan pilkada serentak itu tidak melanggar ketentuan yang ada dan pemerintah kabupaten/kota juga sudah mulai menyiapkan anggarannya.

"Partai politik juga bisa menyiapkan diri untuk ikut bertarung menyiapkan para calonnya dalam pilkada itu," kata Raka Sandi.(WRA) 

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014