Gianyar (Antara Bali) - Polisi menangkap seorang Satpam yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,24 gram di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Sabu-sabu seberat 0,24 gram itu terbungkus dalam dua paket," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar, Ajun Komisaris I Kadek Ardika, Kamis.
Penangkapan Satpam berinisial AAD (35) itu bermula dari laporan masyarakat yang mengendus rencana pria asal Lingkungan Ubud Tengah, Kelurahan/Kecamatan Ubud, itu hendak menggelar pesta sabu-sabu bersama teman-temannya.
Mendapat informasi itu, enam personel Satuan Reserse Narkoba segera membuntuti tersangka. Saat tersangka parkir di depan "Sobek Rafting" di Jalan Raya Kedewatan, Ubud, Rabu (6/8) sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Sebelumnya tersangka membonceng seorang pria di tengah perjalanan. Kemudian pelaku membonceng pria lainnya dan berhenti di lahan parkir milik pengelola jasa pariwisata petualangan tersebut.
Saat digeledah, polisi mendapati dua paket sabu-sabu, masing-masing berisi 0,12 gram, yang diselipkan pada ikat kepala (udeng) tersangka. "Tersangka langsung kami amankan di Mapolres Gianyar," kata Kadek Ardika.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Polda Bali, terangka positif menggunakan sabu-sabu sehingga layak dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan dengan denda paling banyak Rp8 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sabu-sabu seberat 0,24 gram itu terbungkus dalam dua paket," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar, Ajun Komisaris I Kadek Ardika, Kamis.
Penangkapan Satpam berinisial AAD (35) itu bermula dari laporan masyarakat yang mengendus rencana pria asal Lingkungan Ubud Tengah, Kelurahan/Kecamatan Ubud, itu hendak menggelar pesta sabu-sabu bersama teman-temannya.
Mendapat informasi itu, enam personel Satuan Reserse Narkoba segera membuntuti tersangka. Saat tersangka parkir di depan "Sobek Rafting" di Jalan Raya Kedewatan, Ubud, Rabu (6/8) sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Sebelumnya tersangka membonceng seorang pria di tengah perjalanan. Kemudian pelaku membonceng pria lainnya dan berhenti di lahan parkir milik pengelola jasa pariwisata petualangan tersebut.
Saat digeledah, polisi mendapati dua paket sabu-sabu, masing-masing berisi 0,12 gram, yang diselipkan pada ikat kepala (udeng) tersangka. "Tersangka langsung kami amankan di Mapolres Gianyar," kata Kadek Ardika.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Polda Bali, terangka positif menggunakan sabu-sabu sehingga layak dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan dengan denda paling banyak Rp8 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014