Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan mengutus dua anggotanya untuk mendampingi KPU Pusat dalam menghadapi sidang perdana gugatan yang diajukan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

"Kami mengutus dua anggota KPU Bali yakni Wayan Jondra dari Divisi Hukum dan Kadek Wirati dari Divisi Humas dengan didampingi perwakilan KPU kabupaten yang dianggap bermasalah seperti yang diajukan dalam materi gugatan tim Prabowo-Hatta," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seusai menggelar rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota di Denpasar, Selasa.

Ia mengemukakan, dalam sidang perdana di MK nantinya akan diisi pembacaan permohonan pihak penggugat. Khusus untuk pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 di Bali dalam permohonan gugatan akan disampaikan terkait ketidakpuasan terhadap hasil pencoblosan di TPS 2 dan TPS 3 di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Di TPS tersebut capres-cawapres nomor urut 1 itu tidak mendapatkan suara sama sekali. Selain itu di TPS 2 terdapat 59 suara tidak sah dan TPS 3 terdapat 33 surat suara dinyatakan rusak atau tidak sah oleh KPPS pada saat penghitungan suara.

"Kami sudah menyiapkan jawaban yang akan diberikan kepada KPU atau kuasa hukum yang ditunjuk. Jawaban itu akan disampaikan dalam persidangan nanti," ujar Raka Sandi.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Rudia. Pihaknya juga sudah menyiapkan jawaban guna menghadapi sidang gugatan tim Prabowo-Hatta di MK. Berdasarkan materi gugatan yang diberikan Bawaslu RI, Tim Prabowo-Hatta meminta pemungutan suara ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Melinggih, Gianyar.

Rencananya dari Bawaslu Bali yang akan berangkat ke Jakarta adalah langsung ketuanya yakni Ketut Rudia dan Divisi Hukum Ketut Sunadra. "Kami akan bawa bukti-bukti pendukung seperti form pengawasan dan surat-surat lain ke Bawaslu RI. Soft copy-nya sudah kami kirim ke Bawaslu RI," ucapnya.

Menurut Rudia, masalah di TPS 2 dan TPS 3 Desa Melinggih sudah diklarifikasi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Bali beberapa waktu lalu. Saat itu sudah dijelaskan tidak ada temuan pengawas pemilu maupun laporan ke pengawas terkait masalah tersebut.

Bawaslu dan KPU Provinsi Bali juga sudah memberikan klarifikasi sehingga persoalan tersebut sesungguhnya sudah dianggap selesai. Di sisi lain, semua pelanggaran sudah diselesaikan secara berjenjang di tingkatan mana pelanggaran itu terjadi. "Rekomendasi-rekomendasi dari pengawas pemilu juga sudah ditindaklanjuti oleh KPU," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014