Negara (Antara Bali) - Residivis pencurian barang elektronik ditangkap Satuan Reskrim Polres Jembrana, sekitar satu bulan setelah peristiwa pencurian di Kelurahan Lelateng.

"Pelaku dengan inisial IPW ini, sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir ia mencuri handphone dan laptop, di rumah korban yang tinggal satu kelurahan dengannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.

Menurutnya, pada tanggal 21 juni pukul 03.30 wita dinihari, ia masuk ke rumah Komalasari lewat pintu dapur yang tidak terkunci.

Saat di dalam rumah, ia masuk ke kamar Eka Putri Rahmadani, keponakan Komalasari yang tinggal di rumah tersebut, dan langsung mengambil handphone serta laptop pelajar SMA ini.

"Komalasari yang mendengar suara mencurigakan keluar kamar, dan melihat ada laki-laki di dalam kamar keponakannya. Ia berteriak, sehingga pelaku melarikan diri juga lewat pintu dapur," ujarnya.

Diduga karena terburu-buru, laptop yang dicurinya terjatuh di dapur, sementara kedua perempuan tersebut dengan jelas melihat ciri-ciri pelaku.

"Dari ciri-ciri yang disampaikan korban, kami mencurigai IPW sebagai pelakunya. Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan, ia kami tangkap," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014