Semarapura (Antara Bali) - Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra belum menerima surat penetapan tersangka kasus pengadaan lahan untuk pembangunan dermaga Gunaksa dari tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
"Selama ini klien kami hanya mendengar penetapan tersangka dari media," kata I Made Suryawan selaku kuasa hukum Candra di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu.
Untuk memastikan kliennya sebagai tersangka, pihaknya akan mendatangi Kejari Klungkung di Semarapura, Senin (21/7). "Besok, kami akan ke sana," ujarnya.
Menurut dia, kliennya saat ini dalam kondisi sehat. "Namun kami minta media tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dan tidak memojokkan klien kami dalam kasus itu," kata Suryawan.
Candra yang menjabat Bupati Klungkung selama dua periode hingga 2013 itu ditetapkan sebagai tersangkan bersama 15 orang lainnya. Di antara nama tersangka itu terdapat Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria dan beberapa pejabat aktif lainnya.
Calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang gagal meraih suara terbanyak pada Pemilu 2014 itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua orang tersangka dari penjual lahan yang telah menyetorkan "fee" senilai Rp200 juta.
Pengadaan lahan itu terjadi pada 2007. Namun hingga Candra mengakhiri jabatan periode keduanya, pembangunan dermaga untuk penyeberangan tujuan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, itu belum juga rampung.
Sementara itu, beberapa pemilik lahan mengaku bahwa sampai saat ini belum menerima biaya ganti rugi dari Pemkab Klungkung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Selama ini klien kami hanya mendengar penetapan tersangka dari media," kata I Made Suryawan selaku kuasa hukum Candra di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu.
Untuk memastikan kliennya sebagai tersangka, pihaknya akan mendatangi Kejari Klungkung di Semarapura, Senin (21/7). "Besok, kami akan ke sana," ujarnya.
Menurut dia, kliennya saat ini dalam kondisi sehat. "Namun kami minta media tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dan tidak memojokkan klien kami dalam kasus itu," kata Suryawan.
Candra yang menjabat Bupati Klungkung selama dua periode hingga 2013 itu ditetapkan sebagai tersangkan bersama 15 orang lainnya. Di antara nama tersangka itu terdapat Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria dan beberapa pejabat aktif lainnya.
Calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang gagal meraih suara terbanyak pada Pemilu 2014 itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua orang tersangka dari penjual lahan yang telah menyetorkan "fee" senilai Rp200 juta.
Pengadaan lahan itu terjadi pada 2007. Namun hingga Candra mengakhiri jabatan periode keduanya, pembangunan dermaga untuk penyeberangan tujuan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, itu belum juga rampung.
Sementara itu, beberapa pemilik lahan mengaku bahwa sampai saat ini belum menerima biaya ganti rugi dari Pemkab Klungkung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014