Gianyar (Antara Bali) - AA Juantina (26) dan Desak Putu Taman (46) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Gianyar, Bali.
"Usai kami periksa, kedua wanita itu langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dan mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kabupaten Gianyar," kata Kepala Seksi Intel Kejari Gianyar Ketut Maha Agung SH di Gianyar, Selasa.
Tersangka AA Juantina tercatat sebagai warga asal Desa Abianbase, sedangkan Desak Putu Taman penduduk Desa Siangan, Gianyar.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dana SPP PNPM, terungkap bahwa Juantina dan Taman sebagai pelaku atas aksi tersebut.
"Kedua wanita itu telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana sebesar Rp600 juta," katanya.
Tindak pidana ini dilakukan dengan cara membentuk 60 kelompok fiktif yang seolah-olah akan mendapat kucuran dana dari program tersebut.
"Setelah dana itu cair, kedua tersangka langsung menggunakannya untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing," ujar Agung.
Ia menambahkan, dari proses mediasi yang dilakukan sejak tahun 2009, Juantina yang kala itu menjabat sebagai Bendahara UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) SPP PNPM Kecamatan Gianyar, telah mengembalikan sebagian dana yang sempat digelapkannya.
"Juantina sempat mengembalikan sebesar Rp200 juta, sedangkan rekannya, Taman, yang kala itu duduk sebagai sekretaris UPK, belum mengembalikan dana yang sudah digulirkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 1997 itu," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, kedua tersangka mengaku tidak menikmati dana tersebut. "Namun apapun alasannya, mereka tetap bersalah karena bersekongkol membentuk kelompok fiktif, serta terbukti telah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Agung menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Gianyar pada pekan depan.
"Keterangan saksi-saksi sudah mencukupi, berkas sudah rampung, sehingga pekan depan sudah bisa kami ajukan ke PN Gianyar," katanya.
Kedua tersangka, lanjut Agung, dapat dijerat pasal 3 Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Korupsi, dengan ancaman pidana penjara penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Usai kami periksa, kedua wanita itu langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dan mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kabupaten Gianyar," kata Kepala Seksi Intel Kejari Gianyar Ketut Maha Agung SH di Gianyar, Selasa.
Tersangka AA Juantina tercatat sebagai warga asal Desa Abianbase, sedangkan Desak Putu Taman penduduk Desa Siangan, Gianyar.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dana SPP PNPM, terungkap bahwa Juantina dan Taman sebagai pelaku atas aksi tersebut.
"Kedua wanita itu telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana sebesar Rp600 juta," katanya.
Tindak pidana ini dilakukan dengan cara membentuk 60 kelompok fiktif yang seolah-olah akan mendapat kucuran dana dari program tersebut.
"Setelah dana itu cair, kedua tersangka langsung menggunakannya untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing," ujar Agung.
Ia menambahkan, dari proses mediasi yang dilakukan sejak tahun 2009, Juantina yang kala itu menjabat sebagai Bendahara UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) SPP PNPM Kecamatan Gianyar, telah mengembalikan sebagian dana yang sempat digelapkannya.
"Juantina sempat mengembalikan sebesar Rp200 juta, sedangkan rekannya, Taman, yang kala itu duduk sebagai sekretaris UPK, belum mengembalikan dana yang sudah digulirkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 1997 itu," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, kedua tersangka mengaku tidak menikmati dana tersebut. "Namun apapun alasannya, mereka tetap bersalah karena bersekongkol membentuk kelompok fiktif, serta terbukti telah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Agung menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Gianyar pada pekan depan.
"Keterangan saksi-saksi sudah mencukupi, berkas sudah rampung, sehingga pekan depan sudah bisa kami ajukan ke PN Gianyar," katanya.
Kedua tersangka, lanjut Agung, dapat dijerat pasal 3 Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Korupsi, dengan ancaman pidana penjara penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010