Gianyar (Antara Bali) - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, menggeledah kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belaluan, Kamis, terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp700 juta.
Saat tim penyidik datang pada pukul 10.15 Wita, kantor LPD Belaluan tutup dan pintunya terkunci dari dalam. Salah seorang anggota tim penyidik meminta bantuan warga yang tinggal di sekitar kantor tersebut untuk memanggil pengurus LPD.
"Penggeledahan ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tersangka atas nama Ketut Manuaba selaku mantan Ketua LPD Belaluan," kata Widi Wicaksono selaku ketua tim penyidik.
Dari LPD Belaluan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ketut Manuaba sebagaimana surat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Terhadap Tindakan Penggeledahan (Pasal 33 ayat (1) KUHAP) Nomor : 06/Pen.Pid/2014/PN.Gin.
"Kami akan sita surat-surat atau dokumen-dokumen dan barang-barang lain yang dianggap perlu, di samping juga melakukan
penitipan dari barang-barang yang disita," ujar Wicaksono.
Ia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Ketut Manuaba selama 10 tahun menjabat Ketua LPD Belaluan adalah mengeluarkan puluhan kredit pinjaman secara fiktif.
"Tersangka menggunakan nama orang lain yang kebanyakan keluarganya sendiri untuk mengajukan kredit. Padahal uang
tersebut dia pakai sendiri," ujarnya.
Dalam kurun waktu 10 tahun, Ketut Manuaba mengucurkan kredit fiktif terhadap 35 orang, selain itu tersangka juga mencetak satu tabungan dengan menggunakan nama nasabah fiktif.
"Nasabah fiktif tersebut seolah-olah memiliki tabungan di LPD Belaluan dengan nilai cukup besar," ujarnya.
Selanjutnya nasabah fiktif itu juga mengajukan kredit. "Padahal tersangka sendiri yang menikmati kucuran dana tersebut. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Wicaksono.
Saat kasus tersebut terungkap, tersangka mengembalikan mobil, sepeda motor, dan tanah yang totalnya mencapai Rp200 juta kepada LPD Belaluan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Saat tim penyidik datang pada pukul 10.15 Wita, kantor LPD Belaluan tutup dan pintunya terkunci dari dalam. Salah seorang anggota tim penyidik meminta bantuan warga yang tinggal di sekitar kantor tersebut untuk memanggil pengurus LPD.
"Penggeledahan ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tersangka atas nama Ketut Manuaba selaku mantan Ketua LPD Belaluan," kata Widi Wicaksono selaku ketua tim penyidik.
Dari LPD Belaluan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ketut Manuaba sebagaimana surat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Terhadap Tindakan Penggeledahan (Pasal 33 ayat (1) KUHAP) Nomor : 06/Pen.Pid/2014/PN.Gin.
"Kami akan sita surat-surat atau dokumen-dokumen dan barang-barang lain yang dianggap perlu, di samping juga melakukan
penitipan dari barang-barang yang disita," ujar Wicaksono.
Ia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Ketut Manuaba selama 10 tahun menjabat Ketua LPD Belaluan adalah mengeluarkan puluhan kredit pinjaman secara fiktif.
"Tersangka menggunakan nama orang lain yang kebanyakan keluarganya sendiri untuk mengajukan kredit. Padahal uang
tersebut dia pakai sendiri," ujarnya.
Dalam kurun waktu 10 tahun, Ketut Manuaba mengucurkan kredit fiktif terhadap 35 orang, selain itu tersangka juga mencetak satu tabungan dengan menggunakan nama nasabah fiktif.
"Nasabah fiktif tersebut seolah-olah memiliki tabungan di LPD Belaluan dengan nilai cukup besar," ujarnya.
Selanjutnya nasabah fiktif itu juga mengajukan kredit. "Padahal tersangka sendiri yang menikmati kucuran dana tersebut. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Wicaksono.
Saat kasus tersebut terungkap, tersangka mengembalikan mobil, sepeda motor, dan tanah yang totalnya mencapai Rp200 juta kepada LPD Belaluan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014