Singaraja (Antara Bali) - Tim penyidik Kepolisian Resor Buleleng saat ini menangani kasus 10 orang kepala desa yang tersandung kasus dugaan korupsi.
"Enam orang kepala desa prosesnya sudah di tingkat penyelidikan dan empat orang statusnya sudah meningkat menjadi tersangka," kata Perwira Humas Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa di Singaraja, Minggu.
Ia mengatakan bahwa selain kepala desa, juga ada seorang sekretaris desa (sekdes) dari Pegadungan berinisial MY yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Empat orang kepala desa atau di Bali dikenal dengan perbekel yang statusnya sudah sebagai tersangka adalah, Perbekel Tinggar Sari berinisial GA, Perbekel Alas Angker berinisial GS, Perbekel Tirta Sari berinisial KS, dan Perbekel Rangdu berinisial GP.
"Keenam orang kepala desa yang belum berstatus tersangka belum bisa kami sebutkan identitasnya karena menyangkut hasil penyelidikan yang masih harus dirahasiakan sampai sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Sudirsa.
Dikatakan, 10 orang pemimpin desa yang tersandung dengan kasus dugaan korupsi, sebagian besar mengindikasikan penyimpangan dana bantuan sosial yang diambil dari APBD Pemkab Buleleng anggaran 2008-2009.
Beberapa kepala desa ada yang terkait dengan bantuan sosial dan hibah tahun 2010, baik dari APBD maupun bantuan swasta yang diselewengkan peruntukannya, yaitu untuk keuntungan pribadi. Dana tersebut mestinya dinikmati masyarakat sesuai dengan peruntukannya, namun dinikmati oleh kepala desa.
"Beberapa bahkan ada yang melakukan penjualan terhadap bantuan dari pemerintah dalam bentuk material. Seperti bantuan aspal, ternak, dan bantuan lainnya yang sifatnya bukan uang," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan status penahanan yang dikenakan terhadap keempat perbekel yang sudah menjadi tersangka, Sudirsa mengaku belum mendapat laporan terkait hal penahanan.
Sepengetahuannya, satu orang yang status penahanannya masih wajib lapor, yakni tersangka GS yang baru-baru ini terlibat kasus penyelewengan anggaran dana desa (ADD) dan nilainya mencapai Rp100 juta lebih.
"Tapi pertimbangan tersebut bisa berubah setiap saat jika suatu waktu tersangka terindikasi tak disiplin dan melakukan perbuatan yang sama. Karena selama ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait dugaan melakukan korupsi lain," ucapnya.
Ia mengemukakan bahwa jumlah tersangka dan yang akan di bidik, merupakan bagian dari 148 kepala desa yang saat ini ada di Kabupaten Buleleng.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Enam orang kepala desa prosesnya sudah di tingkat penyelidikan dan empat orang statusnya sudah meningkat menjadi tersangka," kata Perwira Humas Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa di Singaraja, Minggu.
Ia mengatakan bahwa selain kepala desa, juga ada seorang sekretaris desa (sekdes) dari Pegadungan berinisial MY yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Empat orang kepala desa atau di Bali dikenal dengan perbekel yang statusnya sudah sebagai tersangka adalah, Perbekel Tinggar Sari berinisial GA, Perbekel Alas Angker berinisial GS, Perbekel Tirta Sari berinisial KS, dan Perbekel Rangdu berinisial GP.
"Keenam orang kepala desa yang belum berstatus tersangka belum bisa kami sebutkan identitasnya karena menyangkut hasil penyelidikan yang masih harus dirahasiakan sampai sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Sudirsa.
Dikatakan, 10 orang pemimpin desa yang tersandung dengan kasus dugaan korupsi, sebagian besar mengindikasikan penyimpangan dana bantuan sosial yang diambil dari APBD Pemkab Buleleng anggaran 2008-2009.
Beberapa kepala desa ada yang terkait dengan bantuan sosial dan hibah tahun 2010, baik dari APBD maupun bantuan swasta yang diselewengkan peruntukannya, yaitu untuk keuntungan pribadi. Dana tersebut mestinya dinikmati masyarakat sesuai dengan peruntukannya, namun dinikmati oleh kepala desa.
"Beberapa bahkan ada yang melakukan penjualan terhadap bantuan dari pemerintah dalam bentuk material. Seperti bantuan aspal, ternak, dan bantuan lainnya yang sifatnya bukan uang," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan status penahanan yang dikenakan terhadap keempat perbekel yang sudah menjadi tersangka, Sudirsa mengaku belum mendapat laporan terkait hal penahanan.
Sepengetahuannya, satu orang yang status penahanannya masih wajib lapor, yakni tersangka GS yang baru-baru ini terlibat kasus penyelewengan anggaran dana desa (ADD) dan nilainya mencapai Rp100 juta lebih.
"Tapi pertimbangan tersebut bisa berubah setiap saat jika suatu waktu tersangka terindikasi tak disiplin dan melakukan perbuatan yang sama. Karena selama ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait dugaan melakukan korupsi lain," ucapnya.
Ia mengemukakan bahwa jumlah tersangka dan yang akan di bidik, merupakan bagian dari 148 kepala desa yang saat ini ada di Kabupaten Buleleng.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010