Semarapura (Antara Bali) - Jaksa mendalami dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Klungkung, Bali, dengan memeriksa beberapa orang saksi.

"Ada tujuh saksi yang sudah kami periksa terkait dugaan korupsi di Desa Tusan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Suhadi, di Semarapura, Selasa.

Ia menyebutkan beberapa dugaan penyelewengan ADD di desa itu, di antaranya pengadaan alat pertanian dan perbaikan kantor Desa Tusan.

Dana senilai Rp75 juta yang seharusnya digunakan untuk perbaikan kantor Desa Tusan, ungkap dia, malah digunakan untuk membangun balai serbaguna berukuran 23x18 meter. "Bangunan itu pun hanya berupa fondasi," kara Suhadi menambahkan.

Tiga unit traktor tangan dan mesin perontok padi, lanjut dia, disewakan kepada pihak lain. "Namun sejak 2009, uang hasil penyewaan alat-alat pertanian itu tidak jelas keberadaannya," katanya. (M038)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014