Denpasar (Antara Bali) - Saksi ahli yang rencananya dihadirkan terdakwa kasus bantuan sosial kebaya Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bangli, Bali, Hening Puspitarini, pada Kamis, tidak hadir di persidangan.

"Kami sudah berusaha menghubungi untuk bisa menghadirkan saat persidangan, namun karena ada sesuatu hal akhirnya saksi ahli tidak bisa hadir dalam kesempatan ini," kata Penasehat Hukum Hening Puspitarini, Nyoman Sudiantara dalam persidangan di kantor Pengadilan Tipikor Denpasar.

Oleh karena itu, sesuai kesepakatan jika saksi tidak hadir maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa yang juga anggota DPRD Bali itu mengaku, menyesali perbuatannya sehingga menjerumuskan ke jeruji besi.

"Terus terang saya melakukan pengajuan pemberian bantuan itu karena kepedulian kepada masyarakat dan tidak ada unsur untuk mencari keuntungan ataupun memanfaatkan uang bantuan itu," ujarnya.

Ia menjelaskan secara rinci prosedur pengajuan bantuan sosial kebaya PKK bahwa bantuan itu diusulkan atas permintaan dari ibu-ibu PKK yang akan mengikuti lomba desa.

Berdasarkan beberapa hasil pertemuan Hening dan sejumlah ibu PKK sepakat membuat proposal untuk meminta bantuan kepada Gubernur Bali.

Namun, mengingat pakaian tersebut akan digunakan secepatnya Hening yang juga politikus Partai PDI Perjuangan itu sepakat untuk menalangi pengadaan baju kebaya tersebut sebelum bantuan dari Gubernur Bali cair.

Selain itu, pada saat pencairan Hening juga tidak mengaku pernah mengatakan kepada masyarakat kalau bantuan itu diberikan secara gratis.

Hening Puspitarini yang juga merupakan istri dari Nyoman Susrama yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, Prabangsa.

Hening terjerat dana bansos pengadaan baju PKK di beberapa desa di Kabupaten Bangli pada tahun 2012 senilai Rp770 juta. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014