Semarapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali terkait banyaknya aset-aset pemerintah daerah setempat yang belum didata.
"Kami segera menindaklanjutinya dengan memerintahkan SKPD-SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk mendata aset-aset pemkab yang tercecer," kata Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta di Semarapura, Selasa.
Akibat adanya aset-aset Pemkab Klungkung yang masih banyak belum terdata itu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Begitu aset didata akan langsung diverifikasi. Kalau memang itu aset pemkab, maka harus jelas rujukanya termasuk bukti-bukti kepemilikan. Kalau tidak ada, maka harus ada catatan historis mengenai aset tersebut," ujarnya.
BPK menyoroti beberapa aset Pemkab Klungkung yang sudah berpindah tangan, di antaranya sejumlah bangunan toko di Semarapura dan GOR Kertagosa yang masih disengketakan antara pihak Puri Klungkung dengan pemerintah daerah setempat.
Pemkab Klungkung mengklaim Kertagosa aset daerah, sedangkan pihak Puri Klungkung sebagai peninggalan Kerajaan Klungkung.
Oleh sebab itu, sampai sekarang Kertagosa belum mendapatkan sertifikat kepemilikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami segera menindaklanjutinya dengan memerintahkan SKPD-SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk mendata aset-aset pemkab yang tercecer," kata Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta di Semarapura, Selasa.
Akibat adanya aset-aset Pemkab Klungkung yang masih banyak belum terdata itu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Begitu aset didata akan langsung diverifikasi. Kalau memang itu aset pemkab, maka harus jelas rujukanya termasuk bukti-bukti kepemilikan. Kalau tidak ada, maka harus ada catatan historis mengenai aset tersebut," ujarnya.
BPK menyoroti beberapa aset Pemkab Klungkung yang sudah berpindah tangan, di antaranya sejumlah bangunan toko di Semarapura dan GOR Kertagosa yang masih disengketakan antara pihak Puri Klungkung dengan pemerintah daerah setempat.
Pemkab Klungkung mengklaim Kertagosa aset daerah, sedangkan pihak Puri Klungkung sebagai peninggalan Kerajaan Klungkung.
Oleh sebab itu, sampai sekarang Kertagosa belum mendapatkan sertifikat kepemilikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014