Denpasar (Antara Bali) - Empat lembaga publik di Provinsi Bali menandatangani keputusan bersama terkait dengan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dengan adanya keputusan bersama ini, kami ingin masing-masing lembaga akan berkoordinasi secara sinergis, efektif, dan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam tahapan Pilpres," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela penandatanganan keputusan bersama tersebut, di Denpasar, Kamis.
Keputusan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Presiden 2014 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Bali, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Rudia, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali Gede Santanu.
Pada keputusan tersebut, ada 11 butir yang diatur, di antaranya pembentukan gugus tugas tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye hingga ruang lingkup dan penyusunan standar operasional prosedur. Selain itu disebutkan juga bahwa Sekretariat Gugus Tugas berkedudukan di Kantor Bawaslu Provinsi Bali.
Sedangkan masa kerja Gugus Tugas berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 5 Juni 2014 dan berakhir paling lama dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 berakhir dan sebagainya.
"Keputusan bersama ini penting jangan sampai karena ada miskomunikasi atau kurang koordinasi, lalu penyelenggaraan, pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggaran pemilu menjadi tidak bisa dilakukan," ujar Raka Sandi.
Pihaknya berupaya dengan cara semacam ini tahapan pemilu presiden dapat berjalan dengan tertib dan sekaligus menjadi pendidikan politik yang mencerdaskan bagi masyarakat.
"Ranah kewenangan kami di provinsi, namun demikian jika ada fakta-fakta konkret di lapangan terkait kampanye penyiaran yang berlaku nasional, tentu kami memberikan masukan pada instansi vertikal di pusat," kata Raka Sandi.
Sementara itu, Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa menjelaskan bahwa salah satu aturan pemasangan iklan kampanye yang harus dipatuhi lembaga penyiaran yakni batas maksimum pemasangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
Sedangkan batas maksimum pemasangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.(WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Dengan adanya keputusan bersama ini, kami ingin masing-masing lembaga akan berkoordinasi secara sinergis, efektif, dan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam tahapan Pilpres," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela penandatanganan keputusan bersama tersebut, di Denpasar, Kamis.
Keputusan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Presiden 2014 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Bali, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Rudia, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali Gede Santanu.
Pada keputusan tersebut, ada 11 butir yang diatur, di antaranya pembentukan gugus tugas tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye hingga ruang lingkup dan penyusunan standar operasional prosedur. Selain itu disebutkan juga bahwa Sekretariat Gugus Tugas berkedudukan di Kantor Bawaslu Provinsi Bali.
Sedangkan masa kerja Gugus Tugas berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 5 Juni 2014 dan berakhir paling lama dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 berakhir dan sebagainya.
"Keputusan bersama ini penting jangan sampai karena ada miskomunikasi atau kurang koordinasi, lalu penyelenggaraan, pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggaran pemilu menjadi tidak bisa dilakukan," ujar Raka Sandi.
Pihaknya berupaya dengan cara semacam ini tahapan pemilu presiden dapat berjalan dengan tertib dan sekaligus menjadi pendidikan politik yang mencerdaskan bagi masyarakat.
"Ranah kewenangan kami di provinsi, namun demikian jika ada fakta-fakta konkret di lapangan terkait kampanye penyiaran yang berlaku nasional, tentu kami memberikan masukan pada instansi vertikal di pusat," kata Raka Sandi.
Sementara itu, Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa menjelaskan bahwa salah satu aturan pemasangan iklan kampanye yang harus dipatuhi lembaga penyiaran yakni batas maksimum pemasangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
Sedangkan batas maksimum pemasangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.(WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014